Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.
Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Allah untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah” tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad), berkata asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby : “as-sharf” adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya menjadi benci. “al-athaf” adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan.(Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid: 50) ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.
Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah Ta’aala
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ
“Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (Al-Baqarah : 102 )
bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari, Jilid 10. hlm 262)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka, dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalam Shohihul Musnad)
Berkata asy-Syaikh All-Allamh Shalih al-Fauzan: “Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79)
Bekata asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali orang kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi, hlm 37)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran.
ditulis oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty