Ustad
Muhammad Faizar
Ketika "MIKE TYSON" Menjadi PERUQYAH
Bismillah...
Kita semua pasti tau siapa Mike Tyson, sang petinju legendaris era 90-an yang pernah meramaikan dunia boxing internasional...
"Tinju" adalah pukulan yang lumayan bisa melumpuhkan dan mencederai lawan dengan cara mengepalkan tangan....
Namun apakah TINJU dibenarkan dalam praktek ruqyah ? Sebagaimana dulu Nabi juga "memukul", apakah BOGEM juga masuk kriteria sunnah memukul dalam RUQYAH ???
Yang perlu digaris bawahi, pukulan dalam ruqyah adalah salah satu tehnik yg diajarkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam...
Tidak pernah kita pungkiri dan tidak pernah kita dustai...
Namun yg kita pungkiri adalah praktek sebagian OKNUM di zaman sekarang yg msh salah dalam menempatkan pukulan yg sesuai sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, sehingga menimbulkan bekas luka pada fisik maupun psikis pasien...
Apalagi sekarang telah muncul fenomena "TINJU RUQYAH" yang katanya sangat ampuh untuk melumpuhkan pasien yang mengamuk...
Jika hujjah mereka adalah sederet hadits yg mengatakan Rasulullah pernah memukul dalam ruqyah, maka itu memang betul... tetapi adakah hadits yg mengatakan bahwa Rasulullah memukul sampai MENYAKITI dan MENINGGALKAN BEKAS LUKA di tubuh orang yg beliau ruqyah ???
Adakah hadits yg menyatakan bahwa Rasulullah memukul dgn mengepalkan tangan atau dengan cara pukulan yg membahayakan orang lain ?? (Yg pernah belajar beladiri pasti tau mana pukulan yg aman dan mana yg membahayakan)
Jika ingin mengikuti sunnah Rasul, maka ikutilah secara SEMPURNA... jgn setengah2.. apalagi malah menambah beban yg diderita oleh saudara kita karena kepemahaman kita yg dangkal...
Jika dirasa pasien bisa sembuh dan jin pun kabur dgn pukulan.. maka lakukanlah..
Namun jika malah menambah madharat, lebih baik gunakan tepukan saja..
Dan tepukan inilah sebenarnya yg sering dilakukan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam ketika meruqyah...
"darimana pendapat ini berasal ?"
Dalam bahasa Arab sendiri, kata "adh-Dhorbu" terbagi menjadi banyak makna (selengkapnya bisa cek di lisanul 'arab)...
Dalam kamus al-Munawwir versi Arab-Indonesia kata (الضرب) "adh-Dhorbu" adalah masdar (kata umum) dari (ضرب-يضرب) "dhoroba yadhribu" yg artinya adalah : "memukul", "menabrak", "menghantam", "mengetuk", "menepuk", "menggelaparkan"
Jadi makna manakah yg ada pada deretan hadits Rasulullah tsb???
Hal ini perlu kita rujuk pada pendapat para ULAMA ... bukan pada penafsiran kita sendiri ...
Pendapat yg saya kutip di sini adalah pendapat dari syaikh Abu Nashr bin 'Abdillah al-Imam...
Beliau mengatakan :
اﻷصل أن الضرب للممسوس يكون خفيفا
"Pada dasarnya, pukulan untuk orang yg kerasukan adalah pukulan yg RINGAN/tepukan..."
Lalu bagaimana pendapat antum ttg pukulannya Ibnu Taimiyyah yg bertubi-tubi sambil menggunakan tongkat ????? Bukannya itu adalah pukulan yg keras ???
Berikut jawaban syaikh Muhammad Shalih al-Munajid atas pukulan Ibnu Taimiyyah yg memukul menggunakan tongkat :
ضرب المصروع جائز من حيث الأصل ، لكن له شروط ، منها :
Memukul orang yg kerasukan boleh hukumnya asal tetap pada koridor aslinya, namun memukul (dlm ruqyah) jg ada syarat-syaratnya :
1. أن يكون الضرب من خبير بمواضع الضرب ، وبحال المضروب ، وبحال الجني في بدن المصروع ، فقد يقع الضرب على مواضع حساسة فيؤثر فيها تأثيراً بالغاً أو يفقدها صاحبها ، وقد تُضرب المرأة الحامل فيسقط جنينها ، وقد يضرب المصروع ولا يكون الجني قد دخل في كامل بدن المصروع ، وكم حصل من ضربٍ من جاهل أحمق لمصروع فمات المصروع بين يديه ، فأسيء بعده للرقية ، وللإسلام .
1.Yg memukul haruslah orang yg faham betul ttg area2 pukulan yg aman, harus faham ttg keadaan orang yg akan dipukul, harus faham keadaan jin yg ada pada tubuh manusia, karena telah terjadi pemukulan pada indra yg fatal sehingga menimbulkan efek lanjutan atau bahkan ada yg kehilangan kemampuan panca indranya, ada jg yg memukuli wanita hamil sehingga ia keguguran kandungan, ada yg dipukuli padahal jinnya tidak merasuk secara utuh... Dan betapa banyak pukulan2 melayang dari orang yg bodoh sehingga pasiennya mati dan ia pun menjelekkan nama ruqyah dan nama islam...
2. أن لا يقع الضرب على المصروع بل على الجني ، وفي ذلك يقول شيخ الإسلام ابن تيمية – كما سبق - : " وإنما هو – أي : الضرب - على الجني " ، ويتبين ذلك بأمرين :
أ. بوجود الأثر على البدن .
وفي ذلك يقول شيخ الإسلام ابن تيمية – كما سبق - : "ولا يؤثِّر في بدنه" .
ب. أو بإحساس المصروع به .
وفي ذلك يقول شيخ الإسلام ابن تيمية – كما سبق - : "والمصروع مع هذا لا يحس بالضرب" ، وقال : "لم يحس بشيء من ذلك" ، وقال عن المصروع – كما في نقل ابن القيم - : "ولم يَشعُرْ بأنه وقع به الضربُ البتة" .
فهذه هي الضوابط الشرعية للذين يستعملون الضرب بالعصا في علاج المصروع ، وعلى من لا يحسن ذلك أن يكتفي بالضرب اليسير على الصدر ، أو بقراءة الرقية الشرعية
2.Pukulan TIDAK BOLEH menyakiti pasien, tapi harus menyakiti/mengenai jin pengganggu... maka dari itu syaikhul islam ibnu taimiyyah mengatakan : "pukulan ini mengenai jin"
Dari perkataan beliau itu telah jelas bahwa :
-kalau ada bekas pada badan (smacam lebam atau sbagainya) *maka hal itu jelas SALAH
Karena syaikhul islam berkata "TIDAK ADA BEKAS SETELAH DIPUKULI"
-Kalau pasien ngrasain sakit *itu juga salah dan menyalahi kaedah..
Karena syaikhul islam berkata "PASIEN TIDAK MERASAKAN PUKULAN2 TSB" dan bliau berkata "PASIEN SAMA SEKALI TIDAK MERASA APA2 DARI PUKULAN YG BERTUBI-TUBI TSB"
Dan inilah dhowabit syar'iyah bagi siapa saja yg menggunakan tongkat utk memukuli pasien, dan bagi orang yg tidak mampu, maka cukuplah ia menggunakan PUKULAN RINGAN pada dada pasien, atau mencukupkan dgn membaca ayat2 ruqyah...
"Apakah orang2 yg melarang pemukulan pantas disebut ghuluw ?"
Kita mesti tau dulu apakah dia melarang pemukulan secara mutlaq atau tidak...
Jika ia melarang pemukulan secara mutlaq brarti dia telah menyelisihi sunnah... namun jika ia melarang pemukulan yg keras membabi buta apalagi sambil MENINJU maka itu tidak pantas kita sebut sebagai orang yg ghuluw...
Bahkan dalam Silsilatush Shahihah syaikh Al-Albani justru amat sangat mengingkari orang yg memukuli pasien dengan keras, beliau berkata :
أُنكر أشد الإنكار على الذين يستغلون هذه العقيدة ، ويتخذون استحضار الجن ومخاطبتهم مهنة لمعالجة المجانين والمصابين بالصرع ، ويتخذون في ذلك من الوسائل التي تزيد على مجرد تلاوة القرآن مما لم ينزل الله به سلطاناً ، كالضرب الشديد الذي قد يترتب عليه أحيانا قتل المصاب
"Aku benar2 mengingkari orang yg berkecimpung pada keyakinan ini, mereka menghadirkan jin dan mengobrol dengan jin untuk mengobati orang gila dan orang yg kerasukan, mereka juga menggunakan perantara2 saat membaca alquran dgn perantaraan yg Allah TIDAK MENURUNKAN tuntunanNYA utk itu.. seperti halnya MEMUKUL DENGAN KERAS yg terkadang bisa membunuh pasien..."
Kalau kita fikirkan dengan akal sehat, ORANG NORMAL pun jika DITINJU akan kesakitan dan bisa jatuh pingsan, APALAGI orang yang sedang SAKIT...??
Smoga tidak ada lagi oknum-oknum serampangan yg menciderai fisik dan psikis orang lain dengan TINJUAN MAUTnya...
Barakallaahu fiikum
★★Losari Cirebon, 26 November 2015★★