Kalau ada yg mengatakan mandi air bidara dengan cara berendam di air bercampur bidara yang tidak berjumlah 7 helai, atau mandi dengan sabun bidara, TIDAK NYUNNAH, maka perlu diperjelas dulu, tidak nyunnahnya dimana?
" Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik.” [HR. Muslim]
Jadi, ruqyah yang tidak ada kesyirikan dan tidak melanggar syariat, sebenarnya otomatis bisa dikatakan nyunnah (mengikuti hadits di atas).
Tapi jika yang dimaksudkan nyunnah adalah HARUS PERNAH dicontohkan Nabi, maka memakai daun bidara untuk pengobatan gangguan jin dan sihir, TIDAKlah NYUNNAH, karena tidak ada hadits yang menerangkannya.
Pemakaian daun bidara untuk gangguan jin dan sihir adalah ijtihad ulama, khususnya yang memahami thibbun nabawy, bukan berdasarkan hadits nabi.
Daun bidara sendiri dalam berbagai hadits, sangatlah disunnahkan dalam mandinya orang haid, istihadhah (darah penyakit) dan bagi yang baru masuk Islam serta untuk memandikan jenazah.
Tentang jumlah daun, tidak harus 7, tapi GANJIL bisa lebih bisa kurang. Dalam Hadits Ummu ‘Athiyah tatkala anak Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam meninggal, beliau bersabda :
ﺍﻏﺴﻠﻨﻬﺎ ﺛﻼﺛﺎ ﺃﻭ ﺧﻤﺴﺎ ﺃﻭ ﺳﺒﻌﺎ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ ﺇﻥ ﺭﺃﻳﺘﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﻤﺎﺀ ﻭﺳﺪﺭ
“Mandikanlah dia tiga kali atau lima atau tujuh ATAU LEBIH jika kalian melihatnya dengan air dan daun bidara”. (HR.Bukhary-Muslim).
Jadi baik mandi dgn daun bidara atau dimandikan atau direndam oleh peruqyah, tidak dicontohkan secara langsung oleh Nabi, namun bukan berarti tidak Nyunnah, karena hal tsb masuk dalam ijtihad dan tajribah
amaliyyah (praktek percobaan).
Menurut Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah :
ﺳﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ ﻟﻼﺳﺘﺸﻔﺎﺀ ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﺟﺮﺏ ﻓﻨﻔﻊ . ﻭﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺇﺛﺒﺎﺗﻪ
ﺑﺎﻟﺘﺠﺮﺑﺔ ، ﻻ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ .
Soal : Apakah hukum mandi dengan air yang dibacakan ruqyah untuk mencari kesembuhan?
Jawab : Sebagian manusia menyebutkan bahwa itu mujarab dan efektif. Atas dasar itu, tidak mengapa dengan hal tersebut
min baaabi itsbaatihi bit-tajribah (dalam rangka mencari kepastian dengan percobaan), dan tidak dari syara'.
Bagaimana dengan Mandi rendaman kelor atau bidara plus kelor?
Insya Allah terjawab dengan ulasan di atas (metode tajribah dalam ruqyah) .
Wallahu a'lam
Alfan Bainofi