'Azimat di bawah ini ditulis 3 x beserta nama-nama musuh, ditulis di atas telur, dengan izin mereka kalah dan binasa.
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Komentarku ( Mahrus ali): Sebetulnya menggunakan ayat – ayat Al Quran disini bukan pada proporsi yang sebetulnya.Tapi penyelewengan fungsi ayat, bukan pada tempatnya. Sebab tiada keterangan dari hadis atau ayat yang menyatakan bahwa ayat itu untuk membinasakan musuh atau membahagiakan kekasih. Yang paling memperihatinkan bukan menggembirakan disini adalah memendam ayat suci al Quran bukan ayat setan supaya menjadi injakan orang banyak bukan di junjung mereka. Jadi pada hakikatnya bukan hayalan lagi, setan ingin agar manusia itu kafir bukan mukmin lagi dengan menginjak al Qurannya. Janji jimat itu bisa membikin musuh berantakan adalah dusta belaka bukan kejujuran.
Penangkalnya, cukup dengan bacaan penangkal sihir, santet dan guna – guna atau gendam. Boleh juga membaca doa ini:
رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
"Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu
Ada pertanyaan diajukan kepada komisi fatwa Saudi sbb:
Bagaimanakah hukumnya orang yang membuat sihir, ya`ni menulis ayat – ayat al Quran atau nama – nama Allah, lalu di jual belikan kepada manusia dan berkata: Ini bisa menjagamu. Atau bila ada orang akan melahirkan atau sakit, mereka menulis ayat di kertas atau di kalungkan atau di berikan kepada para pelajar dan berkata: Ini bisa membikin kamu cerdas lebih – lebih di negara - negara kita Afrika dan sebagian negara Arab.
Komisi fatwa Saudi menjawab: Menulis al Quran atau asma Allah atau dzikir dan doa – doa yang benar masih terdapat hilaf di antara para ulama.
Diantara ulama salaf ada yang mengharamkan secara total dan ada yang memperbolehkan. Namun yang benar adalah haram karena hadis pelarangan jimat bersifat umum dan untuk menutup kemungkinan membikin jimat dari kalimat selain al Quran lain al Quran. dan memelihara ayat – ayat al Quran dan asma Allah dari tempat yang tidak layak.
[1]
Abd Rauf Al Munawi dari kalngan Syafi`iyah berkata: Ibnu hajar berkata: Larangan jimat itu husus bagi kalimat – kalimat yang bukan al Quran dan sesamanya. Untuk jimat yang berisikan dzikir pada Allah , maka tiada larangannya. Ia sekedar untuk mencari berkah dan berlindung dengan asma`Nya.
[2]
Saya katakan: Larangan dalam jimat itu bersifat umum sbb:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ, وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَهُ "
Barang siapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan mencukupinya ya`ni tidak memberikan pembelaan. Dan barang siap menggantungkan rumah kerang ( sebagai jimat ) maka Allah tidak akan menjaganya.
[3] Sahih
Sifatnya umum, siapa yang menghususkan jimat yang tidak dari Al Quran yang di dilarang maka perlu dalil. Dan tiada dalilnya disini. Rasulullah SAW sudah melarang dan larangannya bersifat umum. Maka kita ikut saja. dan tidak pernah Rasulullah SAW memperkenankan jimat yang dari al Quran atau terdapat dzikirnya lalu mengapa anda memperbolehkannya dengan alasan mencari berkah atau berlindung dengan asma Allah.
Berlindung dengan asma Allah itu di buat doa ya`ni di baca bukan ditulis dalam jimat. Paling tepat, manakah dalilmu yang memperbolehkan jimat dari al Quran ? Setahu saya, tiada sahabat atau ulama salaf dahulu yang menggunakan jimat dalam peperangan atau lainnya. Bila mereka tidak ada yang menggunakan, mengapa di perbolehkan tanpa dalil. Ini adalah membikin hukum sendiri. Pada hal Allah berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir?
[4]
[1] Lajnah da`imah lil buhuts al ilmiyah wal ifta` assa`udiyah 3206
[2] Faidhul qadir 181/6
[3] HR Ahmad 16763. Sanadnya sahih.
[4] Al ankabut 68