DALIL BOLEHNYA MERUQYAH BENDA PADAT
Meruqyah benda padat ( pil, tanah, herbal bubuk, dll) diperbolehkan berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung, bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa,
ﺍﻛْﺸِﻒِ ﺍﻟْﺒَﺎﺱَ ﺭَﺏَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian manusia.”
Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian mengusapkannya padanya (Tsabit).
Ada punya obat pil dokter? Kapsul herbal? Akar akaran untuk herbal ? Daun bidara, daun kapuk, daun sereh, daun sirih, daun kelor dll ? Sebelum dikonsumsi ada baiknya diruqyah dahulu, bacakan surat Al Fatihah, ayat kursi dan 3 qul setiap selesai membaca satu surat tiupkan ke herbal atau obat padatnya baru dikonsumsi.
Insya Allah efek kesembuhannya sangat cepat dibandingkan jika tidak diruqyah.
Anda ingin konsumsi herbal yg sudah diruqyah ?