Ustad Anwar Bekam
Pengertian Al Fashdu
Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.
Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu - Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
Cara Kerja Al Fashdu
Car kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).
Manfaat Al Fashdu
Al Fashdu sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan materi lain yang berbahaya bercampur bersama darah yang ada di dalam pembuluh darah.