FAEDAH DISUNNAHKAN MINUM DENGAN DUDUK
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين.أما بعد:
Sebelumnya mari kita cermati hadits Nabi SAW berikut:
١.أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.”(HR. Muslim).
٢.كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يتنفَّسُ في الشرابِ ثلاثًا ، ويقول :إنه أَروى وأبرأُ وأَمرأُ
Dari Anas bn Malik radiallohu'anhu menceritakan:
"Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bernafas tiga kali ketika minum. Dan beliau bersabda:"Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang,lebih lepas dan lebih enak".(HR. Al Bukhari& Muslim).
Dari kedua hadits diatas,kita dapat pelajaran dan manfaatnya secara ilmiah sbb:
- Minum dengan duduk akan menghilangkan deposisi/endapan-endapan berbahaya didalam tubuh diantaranya endapatan yang menyebabkan batu ginjal.
- Meminum dengan tiga kali tegukan faedahnya yaitu:
Setiap kali anda minum dan berhenti untuk bernafas setiap kali itu juga tubuh akan mengambil oksigen untuk memproduksi insulin dan memberikannya kembali pada tubuh.Insulin dapat mencegah kita dari penyakit gula/diabetes.
Catatan:
Namun disamping itu, terdapat pula hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan:
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا.
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ.
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Diawal pembahasan kita menerangkan hadits yang melarang minum sambil berdiri sedangkan hadits kedua adalah dalil bolehnya minum sambil berdiri. Kedua hadits tersebut adalah shahih. Lalu bagaimana mengkompromikannya?
Mengenai hadits di atas, ada ulama yang berkesimpulan minum sambil berdiri diperbolehkan, meski yang lebih utama adalah minum sambil duduk. Diantara ulama tersebut adalah Imam Nawawi dan Syaikh Utsaimin. Meskipun minum sambil berdiri diperbolehkan, namun yang lebih utama adalah sambil duduk karena makan dan minum sambil duduk adalah kebiasaan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Minum sambil berdiri tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama.
Demikian semoga bermanfaat.Aamiiiin
وصل الله على محمد وآله وصحبه وسلم.والحمد لله رب العالمين.والله تعالى اعلى واعلم