Gaharu Untuk Terapi Ruqyah
Dari Nafi, ia berkata, "Apabila Ibnu Umar mengukup mayat (membakar kemenyan), maka beliau mengukupnya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan kapur barus yang dicampurkan dengan kapur barus. Kemudian beliau berkata, Beginilah cara Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam ketika mengukup jenazah (membakar kemenyan untuk mayat). (HR. Muslim)
"Dari Abi Hurairah radliyalahu 'anh, bahwa Rosulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda : "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, (sampai ucapan beliau) , nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu (HR. Imam Bukhari)
Demikian juga hadits shahih riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya,
Dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, Nabi Shallallahu alayhi wa sallam bersabda : Apabila kalian mengukup mayyit diantara kalian, maka lakukanlah sebanyak 3 kali (HR. Ahmad)
Shahih Ibnu Hibban juga meriwayatkan sebuah shahih (atas syarat Imam Muslim):
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah Shallallahu Alayhi wa Sallam bersabda : Apabila kalian mengukup mayyit, maka ukuplah dengan bilangan ganti (ganjilkanlah) (HR. Ibnu Hibban, diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah)
Disebutkan juga bahwa sahabat Nabi Shallallahu alayhi wa Sallam berwasiat ketika telah meninggalkan dunia, supaya kain kafannya di ukup.
Dari Asma` binti Abu Bakar bahwa dia berkata kepada keluarganya; "Berilah uap
kayu gaharu (ukuplah) pakaianku jika aku meninggal. Taburkanlah hanuth (pewangi mayat) pada tubuhku. Janganlah kalian tebarkan hanuth pada kafanku, dan janganlah mengiringiku dengan membawa api."
Riwayat shahih ini terdapat dalam Al-Muwaththa Imam Malik, As-Sunan Al-Kubro Imam Al-Baihaqi. Bahkan, ada juga riwayat tentang meng-ukup masjid: