📖MENANGGAPI FENOMENA JIN CATCHER DAN MEDIUMISASI DALAM RUQYAH 📖
Banyak orang belum faham perbedaan RUQYAH dengan NYAMBET...
Lebih GAWAT lagi jika yg belum faham masalah ini adalah peruqyah aktif yg hobi mengunggah proses ruqyahnya di medsos sambil praktek NYAMBET kepada mediatornya...
Nyambet istilah kerennya adalah MEDIUMISASI alias JIN CATCHER, alias mengundang dan memasukkan jin ke dalam tubuh MEDIATOR untuk ditanya-tanya dan "didakwahi"...
Sama seperti acara TV tengah malam (sudah punah) yg menyusuri tempat angker untuk dikuak jejak misterinya dgn memanggil jin agar bisa diwawancarai melalui tubuh mediatornya...
Di sini ada beberapa poin KRITIKAN yg saya susun mengenai praktek MEDIUMISASI alias tehnik JIN CATCHER yang sangat TIDAK relevan dengan RUQYAH SYAR'IYYAH ditinjau dari 3 sisi :
✏PERTAMA✏
Bertentantan dengan 3 prinsip dasar pengobatan nabawi (terkhusus bidang ruqyah syar'iyyah) :
👉 Menjaga Kesehatan (حفظ الصحة) :
👉 Mencegah datangnya penyakit
(الحمية عن المؤذي)
👉 Pengeluaran unsur perusak dari dalam tubuh (استفراغ المواد الفاسدة)
Dari 3 prinsip dasar di atas maka kita bisa ambil kesimpulan bahwa tehnik MEDIUMISASI adalah BATHIL..
Yakni jika memang pasien sudah sadar, jin sudah islam dan pergi (katanya),
maka mengapa harus dibuka lagi portal ghaibnya dan dimasukkan lg jinnya ke dalam tubuh si "MANTAN PASIEN" ?
Itu sama saja membiarkan saudara kita terus menerus dikuasai jin dengan mudahnya..
Orang yang pernah kena gangguan jin bukan suatu ALASAN yang CERDAS untuk dijadikan argumen pembenaran tehnik MEDIUMISASI,
Justru itu adalah sebuah penyesatan yg NYATA karena mengajarkan kepada khalayak ramai 3 poin BERBAHAYA yg bertentangan dengan prinsip dasar pengobatan nabawy, yakni :
👎TIDAK MENJAGA kesehatan jiwanya agar tidak dirasuki jin,
👎TIDAK MENJAGA dirinya agar terhindar dari penyakit (dalam hal ini mencegah agar tidak kesurupan),
👎dan TIDAK MENGELUARKAN UNSUR PERUSAK (dalam ranah ruqyah adalah pengeluaran dan penutupan unsur ghaib dari dalam tubuh)..
Maka dari kesimpulan di atas "mediumisasi" bisa dihukumi sebagai perkara yg menimbulkan bahaya yg lebih besar, dalam kaedah fiqhiyah hukum asal dari segala hal yg menimbulkan madharat/bahaya adalah HARAM :
الأصل في المضار التحريم
(Al-Ashlu fil Madhaarri At-Tahriimu)
✏KEDUA✏
Bertentangan dengan kaedah berinteraksi dengan jin dan fatwa ulama, khususnya madzhab Syafi'i yang mengharamkan MENGUNDANG JIN untuk ditanya-tanyai perkara ghaib..
أنه لا يجوز الاستعانة بالجن في قضاء الحوائج و امتثال أوامره و إخباره بشيء من المغيبات
"Tidak dibolehkan meminta tolong kepada bangsa jin untuk memenuhi keperluan, menuruti perintah, dan agar jin itu mengabarkan suatu perkara yang ghaib.." (ad-Durrul Fariid fi Syarhi Jauharoti at-Tauhid hal.255)
Dalam prakteknya sering kita temui orang yg "katanya" adalah PENDAKWAH DUA DUNIA melakukan mediumisasi untuk mendakwahi bangsa jin dengan memasukkannya ke tubuh mediator..
Namun nyatanya dia malah masuk ke dalam skenario drama jin, sehingga asyik bertanya tentang suatu perkara ghaib yang tak layak ditanyakan, contoh :
😲"KAPAN DAJJAL AKAN DATANG ?"
Dan berbagai informasi lain yg sesungguhnya jin pun tidak akan pernah tau informasi tsb..
✏Ketiga✏
Mempercayai bahwa jin yang masuk ke dalam tubuh mediator adalah ROH LELUHUR atau ORANG SHALIH..
Ini sangat bertentangan dengan Aqidah Islam yg Allah ajarkan dalam Al-Quran bahwa orang yang sudah meninggal ruhnya akan tertahan dan tak mungkin bisa kembali ke dunia, apalagi merasuk ke tubuh manusia lainnya hanya untuk wawancara dengan mba Indah Ananta.. qiqi 😆
Allah Ta'ala berfirman :
حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (٩٩) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ(١٠٠)
"Dan tatkala datang kematian kepada seorang diantara mereka, dia akan berkata "Ya Rabb kembalikan aku ke dunia supaya aku bisa beramal shalih pada waktu yg telah aku lewatkan".. Sekali-kali tidak, sesungguhnya itu adalah kalimat dia sendiri yang mengatakannya, di di belakangnya ada dinding hingga hari kebangkitan.." (QS.Al-Mu'minun ayat 99-100)
Oleh karenanya saya pribadi selaku FOUNDER ARSYADA AL-FATTAH melarang KERAS praktek mediumisasi dalam ruqyah apapun alasan dan tujuannya..
Karena Ruqyah Syar'iyyah bukan mediumisasi..
Dan mediumisasi BUKAN ruqyah syar'iyyah..
Tugas kita adalah mendakwahi jin yg mengganggu di dalam tubuh saudara kita, BUKAN mengundang jin LUAR untuk masuk ke dalam tubuh manusia lalu kemudian didakwahi..
Arsyadaniyallahu wa iyyaakum
❤Muhibbukum fillah❤
✏Baba Musyaffa Muhammad Faizar ✏
🌏Sokaraja, 2 Rajab 1439 H🌏