Al-Khallal meceritakan: Abdullah bin Ahmad menceritakan sebuah riwayat kepada kami, ia berkata: Aku pernah melihat Ayahku menuliskan sebuah rajah untuk seorang wanita yang sulit melahirkan dalam sebuah kendi keramik berwama putih-atau mungkin benda bersih lainnya-di situ ditulis hadits Ibnu Abbas.
“Tidak ada yang berhak diibadahi secara benar melainkan Allah AI. Halim Al-Karim, Mahasud Allah Rabb dan Al-Arsy yang agung. (Segala puji bagi Allah, Rabb dari sekalian makhluk). (Mereka seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi. (An-Nazi'at: 46) mereka melihat adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik (Al-Ahgaf: 35)”
Ai-Khallal melanjutkan: Abu Bakar Al-Marwazi mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Abu Abdillah pernah didatangi seorang lelaki yang bertanya, “Hai Abu Abdillah! Bisakah engkau membuatkan semacam rajah untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari?””! Beliau menjawab, “Suruh dia membawa sebuah baskom besar disertai Za'faran.” Aku melihat beliau menuliskan rajah bukan untuk satu orang saja."
Diriwayatkan juga dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa beliau menceritakan, “Suatu hari Isa bin Maryam lewat di hadapan seekor sapi, ternyata ia sedang kesulitan beranak.”? Sapi itu berkata, “Wahai Kalimatullah! Berdoalah kepada Allah agar aku terbebas dari kesulitan di perutku ini.” Isa berkata, “Wahai yang menciptakan jiwa dari jiwa, yang membebaskan jiwa dari bahaya jiwa! Wahai yang mengeluarkan jiwa dari jiwa: Selamatkanlah sapi ini.” Sapi itu melahirkan anaknya, tiba-tiba sang anak sudah berdiri menciumnya.” Ibnu Abbas menandaskan, “Kalau ada wanita kesulitan
melahirkan anaknya, tuliskan rajah untuknya.”
Seluruh jenis rugyah yang disebutkan di atas, amat berguna bila ditulis. Banyak ulama yang memberikan kelonggaran hukum untuk ditulisnya ayat Al-Guran, bahkan mereka meyakini itu sebagai bentuk penyembuhan yang diperbolehkan oleh Allah.
Bentuk rugyah atau rajah lain adalah yang ditulis di sebuah bejana yang bersih:
Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Rabbnya, dan sudah semestinya langit itu patuh, apabila bumi diratakan, dan memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong, (Insyigag: 1-4) Lalu airnya diminum oleh wanita hamil dan dipercikkan di perutnya.