Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung,
bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa,
ﺍﻛْﺸِﻒِ ﺍﻟْﺒَﺎﺱَ ﺭَﺏَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian
manusia.”
Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya
pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian mengusapkannya padanya (Tsabit).
Suatu perkara yang telah diketahui bahwa orang yang sakit bisa mengambil manfaat dari air yang
dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara yang bisa dirasakan. Karena pada air itu ada
kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa dan yang maknawi. Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara yang diperbolehkan.
Demikian juga diperbolehkan membacakan ruqyah pada minuman yang bisa dimanfaatkan secara
kesehatan, seperti madu, minyak habbatus sauda’, minyak zaitun dan lain-lain. Dengan catatan tidak melebar-lebarkan masalah, lalu menganggap semua minuman boleh dibacakan ruqyah. Maka harus diperhatikan batasannya yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu kesehatan.
Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan Garam?
Diperbolehkan bagi peruqyah menggunakan garam pada iar yang dibacakan ruqyah padanya, karena diketahui hala itu bermanfaat biidznillah. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ saat beliau shalat, ketika selesai shalat
beliau bersabda,
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻌَﻘْﺮَﺏَ ، ﻻَ ﺗَﺪَﻉُ ﻣُﺼَﻠِّﻴًﺎ ، ﻭَﻻَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ
“Semoga Allah melaknat kalajengking, dia tidak meninggalkan orang yang shalat atau selainnya,
kemudian beliau meminta garam dan air, lalu beliau mengusap di atasnya dan membacakan ruqyah…”
Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara seperti ini dan yang semisal adalah boleh.
Adapun penggunaan garam dengan caranya para tukang sihir dan dukun maka tidak boleh, karena
itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam untuk mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat
keluarnya pengantin wanita dari rumahnya sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada
anak bayi yang baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu mengusir jin itu hanyalah Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ ,
sebagaimana dalam firman-Nya,
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃْﺕَ ﺍﻟْﻘُﺮﺁﻥَ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣِﺠَﺎﺑًﺎ ﻣَّﺴْﺘُﻮﺭًﺍ
“Dan jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan antara orang yang
tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang menutupi.” (Al-Isra’: 45)
Yang mendorong orang berkata bahwa garam itu untuk mengusir jin adalah sandaran mereka
terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu tidak memakan makanan bergaram. Maka dari
sini mereka memahami bencinya jin terhadap garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil
dan salah, karena permusuhan jin itu nyata terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya
Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ yang mampu mengusirnya, melalui sebab memperbanyak dzikir dan doa.
itu artinya boleh kita meruqyah makanan minuman , herbal, jamu , dll
kita berdagang sangat di anjurkan Apalagi uang yang kita dapat untuk brdakwa membela agama Allah, untuk yatim piatu dll , yang penting tidak ada unsur kesyirikan, sama saja ruqyah, herbal, obat, dokter, tidak bisa menyembuhkan penyakit, yang bisa menyembuhkan hanya Allah
ﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﻌْﺒُﺪُ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﺴْﺘَﻌِﻴﻦ