Cara Berdagang Rasulullah, Bagi
kaum muslimin Nabi Muhammad SAW adalah tuntunan sekaligus tauladan yang
bermanfaat. Tidak hanya sebagai Nabi utusan Allah untuk menyebarkan agama
Islam, Beliau juga dikenal sebagai pedagang yang terkenal dan sukses. Beberapa
kaidah berdagang Rasulullah seperti berikut :
Menjadikan Berdagang Sebagai
Ibadah
Ibadah dalam agama islam tidak
hanya sebatas ritual yang berhubungan dengan keagamaan, seperti shalat, puasa,
zakat, ataupun haji. Semua hal baik yang kita lakukan untuk mengharapkan ridha
Allah juga merupakan Ibadah. Berlaku juga untuk Berdagang, apabila kita niatkan
demi mengharapkan ridha Allah untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Menjadikan berdagang sebagai
ibadah dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Ikhlas dalam berdagang hanya
karena Allah, sehingga kita dapat senantiasa melaksanakan perintah Allah dan
menjauhi larangan-Nya. Serta bersyukur atas segala nikmat yang diberikan kepada
kita.
Sesuai Syariat Rasulullah.
Artinya segala risalah yang diajarkan beliau dalam perdagangan selalu kita
jadikan acuan untuk beraktifitas.
Bersungguh-sungguh, bekerja keras
membuktikan bahwa apa yang kita kerjakan tidak hanya sebatas janji yang kita
sampaikan.
Insya Allah, dengan menjadikan
pekerjaan setiap hamba sebagai Ibadah akan senantiasa memberikan dampak positif
bagi rohani dan kualitas pekerjaan. Diharapkan mampu menjadikan hati ikhlas
sehingga tidak ada penyesalan dalam melakukan suatu pekerjaan.
Memenuhi Rukun Jual Beli
Tentunya dengan mengikuti syariat
agama, jual beli dapat bernilai ibadah. Beberapa syariat dalam jual beli adalah
sebagai berikut :
Penjual harus sehat akal dan
memiliki barang yang akan dijual, atau mendapatkan ijin untuk menjualnya.
Pembeli harus sehat akal atau
apat melakukan jual beli dengan kemauan sendiri atau diijinkan untuk melakukan
jual beli apabila pembeli tersebut adalah anak kecil.
Barang yang dijual harus
merupakan barang Halal, dan barang yang bermanfaat.
Bahasa akad, yaitu adanya ijab
(penyerahan) dan qabul (penerimaan) denga perkataan.
Kerelaan kedua pihak bagi penjual
dan pembeli dalam bertransaksi.
Rukun jual beli adalah wajib di
ikuti bagi kaum muslimin, apabila tidak dapat terpenuhi maka jual beli tersebut
menjadi rusak dan tidak boleh dilakukan.
Hanya dengan kesepakatan bersama
Prinsip perdagangan adalah harus
adanya kesepakatan antar pihak pembeli dan penjual. Tidak ada keharusan untuk
menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada pada ada pada akad
dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri.
Jual beli bisa dilakukan dengan saling memberikan sesuai dengan adat kebiasaan
yang berlaku.
Jujur dalam timbangan dan takaran
Suatu kebiasaan yang terjadi pada
masyarakat jahiliyah dan masih berlaku hingga jaman sekarang, yaitu mengurangi
takaran/timbangan. Sama halnya dengan mencuri, perbuatan tersebut juga dapat
menimbulkan dosa serta tidak sahnya jual beli. Allah memerintahkan estiap para
pedagan untuk menyempurnakan timbangan.
“Dan sempurnakanlah takaran
apabila kamu menakar dan timbanglah dengan timbangan yang benar…” (Al Isra
[17]:35)
Namun, melebihkan timbangkan
supaya sang pembeli senang adalah perkara yang dianjurkan.
Dari Siwaid bin Qais berkata,
“Aku dan makhrafah Al-Abady pernah mengimpor pakaian dari tanah Hajar, kemudian
kami bawa ke Mekah. Lantas Rasulullah datang menghampiri kami sambil berjalan.
Kami tawarkan beliau celana dan beliau membelinya. Dan pada waktu itu, ada
seorang yang sedang menimbang, Rasulullah kemudian bersabda :
“Timbanglah, dan lebihkan”
Jujur mengenai barang yang
ditawarkan
“Seorang muslim tidak dihalalkan
menjual suatu barang yang didalamnya terdapat cacat kepada saudaranya,
melainkan ia harus menjelaskanya kepada saudara tersebut”
Sabda Rasulullah diatas
menjelaskan bagaimana wajibnya seorang penjual untuk menjelaskan keadaan barang
yang akan dijualnya. Banyak dijumpai saat ini bagaimana menjamurnya
permasalahan dari pembelian online dikarenakan sang pembeli merasa ditipu
dikarenakan barang yang diterima tidak sesuai dengan penjelasan dari sang
penjual.
Atau sang penjual menampilkan
buah-buahan yang berkualitas baik di tumpukan paling atas, dan mencampur
buah-buahan yang jelek ditumpukan paling bawah. Dalam kasus tersebut, sang
pembeli berhak melakukan pembatalan atau meneruskannya.
Menghindari Sumpah Berlebihan
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda
:
“Sumpah itu melariskan barang
dagangan, akan tetapi menghapus keberkahan”
Tidak sedikit para pedagang yang
memberikan sumpah untuk melariskan dagangannya, bahkan hingga melakukan sumpah
palsu. Dari Abu Umamah Iyyas bin Tsalabah Al-Harits, Rasulullah bersabda :
“Siapa yang menyerobot hak
seorang muslim dengan melalui sumpahnya, maka Allah mewajibkannya masuk neraka
dan mengharamkannya masuk surga.” Seorang bertanya, “Sekalipun hanya sedikit wahai
Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sekalipun berupa setangkai kayu siwak”.
Tidak mengajukan syarat batil
Persyaratan sifat dalam jual beli
itu diperbolehkan, misalkan Seorang penjual kendaraan mensyaratkan setelah
penjualan sang penjual meminta untuk menaiki kendaraanya sebagai transportasi
untuk pulang ke rumah, atau sang penjual rumah mensyaratkan mendiami rumah
beberapa waktu terlebih dahulu untuk menyiapkan perpindahan.
Sayangnya dalam praktek jual beli
sekarang masih ada yang melakukan kekeliruan, dan mengajukan syarat yang batil.
Yang menyebabkan jual belinya menjadi tidak syah.
Rasulullah menjelaskan :
“Barangsiapa yang mensyaratkan
persyaratan yang tidak ada dalam kitabullah maka batil, kendati seratus
persyaratannya”
Beberapa syarat yang tidak boleh
dalam islam adalah :
Menggabungkan dua syarat dalam
jual beli
Mensyaratkan sesuatu yang merusak
inti jual beli, misalkan penjual kendaraan mensyaratkan untuk tidak menjual
kendaraan tersebut kepada si A, atau tidak boleh menghadiahkan kepada si B.
Syarat batil yang bisa
membatalkan jual beli, misalnya pembelian dengan hutang yang diwajibkan pada
tanggal tertentu, namun saat pembeli tidak bisa melunasinya maka barang menjadi
milik penjual lagi atau menaikkan harga melebihi perjanjian.
Lemah lembut terhadap pembeli
Salah satu metode yang
dicontohkan dan diajarkan Rasulullah dalam berdagang adalah memberikan
pelayanan yang lemah lembut terhadap para pembeli. Tutur kata yang baik,
pelayanan dengan sikap yang baik.
Selain itu, tidak hanya saat
menjual. Karakter lemah lembut juga harus diterapkan saat melakukan promosi,
agar calon pembeli tertarik untuk menerima barang yang kita jual.
Tidak menimbun barang dagangan
Menimbun barang dagangan dengan
maksud agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang
sedang mencari dan tidak mendapatkannya merupakan perkara yang dilarang oleh
syariat.
Sebagian ulama mengkhususkan
barang yang dinyatakan dapat ditimbun hanya pada barang pangan. Ada pula
pendapat lain menyatakan bahwa penimbunan dalam segala bentuk barang hukumnya
haram karena berbahaya dapat menjadikan harga barang tidak stabil.
Para ahli fikih berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan penimbunan yang diharamkan adalah :
Barang yang ditimbun adalah
kelebihan dari kebutuhanya berikut tanggungan untuk persediaan satu tahun
penuh, karena seseorang boleh menyimpang persediaan nafkah untuk dirinya dan
keluarganya untuk persiapan selama satu tahun, sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah.
Orang tersebut menunggu saat-saat
memuncaknya harga barang agar ia dapat menjualnya dengan harga tinggi.
Penimbunan dilakukan pada saat
dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ditimbun..
Menghindari jual beli yang
dilarang
Rasulullah melarang sejumlah jual
beli yang didalamnya terdapat sejumlah gharar (ketidak jelasan tentang bentuk,
dan sifat suatu barang). Beberapa jenis jual beli yang dilarang beliau :
Jual beli yang belum diterima
Seorang muslim tidak boleh
membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum menerima barang
dagangan tersebut. Sabda Rasulullah :
“Jika engkau membeli sesuatu,
engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya”
Jual beli seorang muslim dari
muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika
saudaranya telah membeli sesuatu suatu barang seharga seratus ribu rupiah
misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya, “Mintalah kembali barang itu,
dan batalkan ual belinya, karena aku akan membelinya darimu dengan harga lebih
mahal”
Jual beli najasy
Jual beli najasy adalah menawar
suatu barang dengan harga lebih tinggi, tetapi tidak bermaksud untuk membeli,
agar para penawar lain tertarik membelinya.
Jual beli barang haram dan najis
Seorang muslim dilarang menjual
barang yang haram dan najis
Jual beli gharar
Orang muslim tidak boleh menjual
sesuatu yang didalamnya tidak ada kejelasan. Tidak boleh menjual anak hewan
yang masih di perut induknya, buah-buahan yang belum masak, atau barang tanpa
melihat, membalikkan atau memeriksanya jika barang tersebut ada ditempat jual
beli, atau menjual barang tanpa penjelasan sifatnya, jenisnya, atau beratnya
jika barang tersebut tidak ada ditempat.
Jual beli sesuatu yang tidak ada
pada penjual
Rasulullah bersabda :
“Janganlah engkau menjual sesuatu
yang tidak ada padamu”
Jual beli mulamasah dan munabazah
Jual beli mulamasah adalah calon
pembeli diwajibkan membeli jika telah menyentuh barang dagangannya. Sedangkan
jual beli munazabah adalah system barter antara dua orang tanpa masing-masing
memeriksanya terlebih dahulu.
- Besedekah dengan istiqomah,
Renungkanlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Barangsiapa yang orientasinya
adalah urusan akhirat, niscaya Allah meletakkan kekayaannya di dalam jiwanya.
Sebagaimana Allah juga akan menyatukan urusannya dan kekayaan dunia akan
menghampirinya dengan mudah. Namun sebalikya, orang yang orientasinya adalah
urusan dunia, niscaya Allah jadikan kemiskinannya ada di depan matanya.
Sebagaimana Allah juga mencerai-beraikan
urusannya dan tiada kekayaan dunia yang menghampirinya selain yang telah
Allah tentukan untuknya.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya).
Semoga kita semua bisa meneladani
beliau. Amin
Sumber http://bacaanku.com/bisnis/10-cara-berdagang-rasulullah