RUQYAH DAN HERBAL

Menu
  • Home
  • Beli Herbal Ruqyah
  • Produk Herbal QHI
    • Herbal Madu
    • Herbal Ruqyah
    • Madu Bidara
    • Herbal
    • Testimoni
  • Kumpulan Materi
    • Ruqyah Syar'iyyah
    • Ruqyah Syirqiyyah
    • Ruqyah Massal
  • Qur'anic Healing Indonesia
    • DPW JATIM
    • DPD Bojonegoro
    • DPD Banyuwangi
    • DPD Surabaya
    • DPW JATENG
    • DPW Jakarta
  • Kabar Berita
    • Kabar Video
  • Tentang Kami
  • Surprise Me
RUQYAH MOJOKERTO DAN SEKITARNYA; 082143474433 Cara Mengubur Ari-Ari

Cara Mengubur Ari-Ari

Bagaimana tuntunan nabi tentang tata cara penguburan plasenta bayi yang baru lahir ( ari-ari : bahasa Jawa)? Karena di daerah saya plasenta dikubur kemudian di atasnya dinyalakan lampu, bagaimana hukumnya? Syukron atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum
Dari: Hafidz Fatah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,

ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺪﻓﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﺍﻟﺤﻴﻀﺔ ﻭﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﺍﻟﻤﺸﻴﻤﺔ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”
Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al-Jami As-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah.
Al-Munawi dalam Syarhnya, mengatakan,

ﻭﻇﺎﻫﺮ ﺻﻨﻴﻊ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻜﻴﻢ ﺧﺮﺟﻪ ﺑﺴﻨﺪﻩ ﻛﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ، ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ، ﺑﻞ ﻗﺎﻝ : ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻓﺴﺎﻗﻪ ﺑﺪﻭﻥ ﺳﻨﺪ ﻛﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ” ﺍﻟﻨﻮﺍﺩﺭ “ ، ﻓﻠﻴﻨﻈﺮ

“Zhahir yang dilakukan penulis (As-Suyuthi) bahwa Al Hakim meriwayatkan hadis ini dengan sanadnya sebagaimana kebiasaan ahli hadis. Namun kenyataannya tidak demikian. Akan tetapi, beliau hanya mengatakan, “..dari Aisyah”, kemudian Al Hakim membawakannya tanpa sanad, sebagai ana yang saya lihat dalam kitabnya An Nawadir. Silahkan dirujuk. ( Faidhul Qadir, 5:198)
Karena itu para ulama menilai hadis ini sebagai hadis dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil. ( Silsilah Ahadits Dhaifah, 5:382)

Semakna dengan hadis ini adalah riwayat yang dibawakan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman , dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan,
ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺪَﻓْﻦِ ﺍﻟﺸَّﻌْﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﻇْﻔَﺎﺭِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mengubur rambut dan kuku.” ( Syu’abul Iman , no. 6488).
Setelah membawakan hadis ini, Al Baihaqi memberikan komentar,

ﻫَﺬَﺍ ﺇِﺳْﻨَﺎﺩٌ ﺿَﻌِﻴﻒٌ ﻭَﺭُﻭِﻱَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺟُﻪٍ، ﻛُﻠُّﻬَﺎ ﺿَﻌِﻴﻔَﺔٌ

“Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.”

Karena itulah, Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh Al Khallal dalam At Tarajjul, Hal. 19.

Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” ( As-Syamail As-Syarifah , Hal. 271)

Klenik dalam Ritual Penguburan Ari-ari

Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan mengubur ari-ari , satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melakukan berbagai ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian. Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, maka jadinya tahayul dan khurafat yang sangat dilarang syariat.

Memberi lampu selama 40 hari, di kubur bersama pensil, bunga, jarum, gereh, pethek, sampai kemiri gepak jendhul, semua ini pasti dilakukan karena tujuan tertentu.

Ketika ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka berarti termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab. Dan itu termasuk perbuatan syirik kecil.

Selanjutnya, berikut hal penting yang perlu kita perhatikan terkait masalah semacam ini.

Pertama : Ada sebuah kaidah dalam ilmu akidah yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, adalah sebuah syirik kecil .”

Kedua: “Sebab” itu ada dua macam:

Sebab syar’i , yaitu ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah, baik terbukti secara penelitian ilmiah maupun tidak. Contoh: Ruqyah (pengobatan dengan membaca Alquran) bisa digunakan untuk mengobati orang yang sakit atau kesurupan jin, sebagaimana disebutkan dalam beberapa dalil. Dengan demikian, meyakini ruqyah sebagai sebab agar seseorang mendapat kesembuhan adalah keyakinan yang diperbolehkan, meskipun hal tersebut belum terbukti secara ilmiah

Sebab kauni (sunnatullah), adalah ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab yang diterima berdasarkan hasil penelitian ilmiah, yang memiliki hubungan sebab-akibat. Dan bukan semata klaim ilmiyah, dalam arti mengilmiahkan yang bukan ilmiah. Misalnya: Paracetamol menjadi sebab untuk menurunkan demam.
Ketiga : Bahwa semua sebab itu telah ditentukan oleh Allah, baik secara syar’i maupun kauni, dan tidak ada sebab lain, selain dua hal ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal tidak ada dalilnya ATAU tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Bahkan, ini termasuk syirik kecil.

Jika kita menimbang keterangan di atas, kita sangat yakin tidak ada hubungan sama sekali antara lampu yang dinyalakan di atas ‘makam’ ari-ari dengan jalan terang yang akan diperoleh si anak ketika hidupnya. Demikian pula kita sangat yakin tidak ada hubungan antara mengubur pensil dengan kondisi bahwa bayi ini akan menjadi anak yang pintar menulis, dst. Semua itu hanyalah karangan, tahayul, dan khurafat yang tidak berdasar dan tidak selayaknya dilakukan oleh seorang mukmin yang berakal.

Tambahan cara mengubur Ari-Ari

Bismillah lalu Ta'awudz
Gali tanah sedalam 1/2 meter
Masukkan Ari-ari
Pendam dengan tanah
Apabila perlu di kasih semen / cor agar tidak bisa di bongkar sama hewan

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Add Comment
RUQYAH MOJOKERTO DAN SEKITARNYA; 082143474433
Saturday, September 17, 2016
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share

Related Posts

ruqyah syar'iyyah athallah
Post a Comment

Total Tayangan Laman

  • …

  • …

Weekly Posts

  • Jual Bibit Kratom / Ketum / Purik
    Jual Bibit Kratom / Ketum / Purik
    Jual Bibit Kratom / Ketum / Purik  Bismillah Insya Allah team kami adalah supplier terbaik dan paling terpercaya  yang berpusat di Kalimanta...
  • KENAPA ORANG YANG DIRUQYAH MENANGIS?
    KENAPA ORANG YANG DIRUQYAH MENANGIS?
    KENAPA ORANG YANG DIRUQYAH MENANGIS? بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات والصلاة والسلام على اشرف الانبياء والمرسلي...
  • "DIRUQYAH KENTUT"
    "DIRUQYAH KENTUT"
    Oleh  Mukhtar Ibnu Kholil   Kemarin ada 3 orang PNS di salah satu puskesmas cilegon ingin diruqyah, dua sudah berkeluarga satu ...
  • MACAM-MACAM HIZIB SYIRIK
    MACAM-MACAM HIZIB SYIRIK
    Oleh; Perdana Akhmad Seorang peruqyah syar'iyyah dilarang keras ketika menerapi pasiennya meenggunakan dan mengamalkan beragam hi...
  • MENGUAP  DIBARENGI KELUARNYA AIR MATA
    MENGUAP DIBARENGI KELUARNYA AIR MATA
    MENGUAP DIBARENGI KELUARNYA AIR MATA Ustad ; Salahudin Sunan Al-sasaki ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻨﻌﻤﺘﻪ ﺗﺘﻢ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﺷﺮﻑ ﺍﻻﻧﺒﻴﺎﺀ ...
  • KANDUNGAN KIMIA DAUN BIDARA
    KANDUNGAN KIMIA DAUN BIDARA
    Ustad ​ Nailah Bahdar Tinjauan tentang Bidara/Sidr/Zizyphus spina-christi Artikel ini adalah serangkaian penelitian tanaman bidara yang...
  • MANFAAT MINYAK GAHARU
    MANFAAT MINYAK GAHARU
    *MANFAAT KAYU GAHARU dan Minyaknya UNTUK ATASI PENGARUH & GANGGUAN JIN* _*(Sihir, 'Ain, Hasad dengki, Energi negative)*_ *" Su...
  • GANDARUSA UNTUK TERAPI SIHIR
    GANDARUSA UNTUK TERAPI SIHIR
    Gandarusa merupakan famili dari tumbuhan Acanthaceae serta memiliki nama latin Gendarussa vulgaris Nees. Nama gandarusa disetiap da...
  • MERUQYAH DENGAN PERJANJIAN NABI SULAIMAN
    MERUQYAH DENGAN PERJANJIAN NABI SULAIMAN
    Di tulis oleh, Subur Diaul Haq Ruqyah ini kusus bagi jin yang zdolim dan membangkang, dengan izin Allah di beri kesembuhan yang sempurna...
  • MERUQYAH MANTAN PERGURUAAN MAHESA KURUNG AL MUKARRAMAH
    MERUQYAH MANTAN PERGURUAAN MAHESA KURUNG AL MUKARRAMAH
    Oleh : Admin Blog Belajar Ruqyah (www.belajarruqyah.blogspot.com) Bismillah... Pasien ruqyah saya kali ini adalah kakak ipar te...

Label

  • Buku Ruqyah
  • DPW Jateng
  • Herbal
  • Herbal Madu
  • Herbal Ruqya Indnesia
  • Herbal Ruqyah
  • Kabar berita
  • Kumpulan Materi
  • Madu bidara
  • Madu Ruqyah
  • Pelatihan Ruqyah
  • Pelatihan Thibunnabawi
  • Produk Herbal QHI
  • Qolbun Neema
  • Resep
  • Ruqyah
  • RUQYAH DAN HERBAL
  • Ruqyah Massal
  • RUQYAH MOJOKERTO DAN SEKITARNYA; 03216123833-082143474433
  • RUQYAH MOJOKERTO DAN SEKITARNYA; 082143474433
  • RUQYAH MOJOKERTO JAWA TIMUR INDONESIA 03216123833-082143474433
  • Ruqyah Syar'iyyah
  • Ruqyah Syirqiyah
  • Sabun Herbal
  • Tentang Kami
  • testimonial
  • Video

Contact

Name

Email *

Message *

PARTNERS

visitor

Flag Counter
Copyright © 2014 RUQYAH DAN HERBAL All Right Reserved
Blogger Templates Created by Arlina Design
Menyajikan info bisnis, wirausaha, ilmu pengetahuan serta berita berita menarik