100 TATA TERTIB JAM'IYYAH THABIB ASWAJA ( JTA )
1. Meyakini Bahwa Alloh sebagai sang penyembuh, bukan pada teknik dan sang Thabibnya
( وَاِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِيۡنِ )
2. Bagi Peruqyah berdoa melalui Alqur’an adalah yang utama untuk ber ikhtiar mencari kesembuhan bagi makhluk yang sedang sakit.
3. Luruskan-lah Aqidah Thabib dan Thabibah, bahwa Thabib dan Thabibah tidak bisa memberikan garansi kesembuhan, Kesembuhan adalah mutlak Hak Allah Subhanahu Wata’ala.
4. Pada hakikatnya, tak satupun Thabib dan Thabibah yang mampu mengeluarkan dan mengislamkan bangsa jin tanpa izin Allah Subhanahu Ta’ala.
5. JTA melarang para Thabib dan Thabibah meyakini suatu benda atau herbal mendatangkan manfaat dan madhorot atau bisa meyembuhkan.
6. Tujuan Akhir dalam pengobatan adalah ibtigha` mardlatillah ( ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللّهِ ) “dengan mengharap keridaan Allah, sedangkan kesembuhan adalah anugrah yang di diberikan oleh Allah Subhanahu Ta’ala.
7. Tidak boleh mengatakan atau menjadikan Alqur’an sebagai pengobatan alternatif.
TATIP DASAR THABIB JTA
8. Ketika Masuk JTA berniatlah dakwah Rahmatan Lil Alamin.
9. Mengobati diri sendiri ataupun orang lain dengan alqur’an adalah anjuran Alloh Subhanahu wata’ala.
10. Bertawakal kepada Alloh Subhanahu Wata’ala atas hasil pengobatan yang telah dilakukan.
11. Ikhlas dalam mengobati pasien sehingga di beri kemudahan dalam kesembuhan.
12. Menjadi Thabib dan Thabibah bukanlah sebuah keistimewaan, kehebatan, kelebihan atau maunah yang patut dibanggakan, semua atas izin Alloh.
13. Berusahalah semaksimal mungkin membantu para pasien menggapai kesembuhan tanpa harus berbagga diri .
14. Menjadi Thabib dan Thabibah adalah salah satu bentuk ta’abud (menghamba) kepada Alloh Subhanahu Wata’ala.
15. Bila meruqyah utamakan dakwah bil Qur’an tanpa harus mengetahui gangguan pada marqi itu medis atau non medis.
16. Pasca menerapi, ajarkan pengobatan mandiri kepada pasien untuk menjadikan alqur’an atau metode sebagai syifa’ (obat).
17. Tidak boleh kecewa dengan hasil pengobatan tersebut, lantas bersu’udzon kepada Alloh kenapa belum juga di sembuhkan Alloh Swt.
18. Tidak boleh menyebarkan photo/video pasien tanpa izin terlebih dahulu.
19. Tidak boleh menterapi orang lain sebelum menterapi keluarganya sendiri walaupun penyakit-nya belum disembuhkan Allah .
20. Tidak boleh berkata kotor ketika menangani pasien.
21. Tidak boleh merokok ketika menangani pasien, saat pelatihan dan sejenisnya.
22. Tidak boleh memerintahkan pasein untuk membuka Aurat-nya.
23. Tidak boleh mematok harga kepada pasien kecuali membuka klinik dan harga sesui kemampuan.
24. Tidak boleh Taladzuz (merasa keenakan) ketika menyentuh pasein lawan jenis.
25. Tidak memaksa orang yang tidak mau untuk di terapi , cukup dengan diruqyah makanan atau minumannya.
26. Orang hamil cukup di doakan lewat makanan dan minuman atau terapi ringan yang tidak membahayakan.
27. Tidak boleh Ihtilath atau empat mata ketika seorang dan Thabibah dan pasien saat menerapi pasien perempuan / laki-laki tanpa di dampingi mahrom atau teman perempuan-nya.
28. Saat Meruqyah Tidak boleh berharap pasein kesurupan, yang diharapkan ketika prosesi ruqyah adalah kesembuhan bukan kesurupan atau reaksi yang lain.
29. Tidak boleh meruqyah dengan cara memukul ,Mencekik menyakiti para pasien.
30. Tidak boleh menggantungkan pada salah satu metode, namun tetap bersandar kepada Alloh Subhanahu Wata’ala.
31. Tidak semua calon Thabib dan Thabibah serta merta dapat menjadi anggota/praktisi JTA, Calon Peserta harus mendapatkan katagori “Terbaik” sebagai simbol di izinkan dalam menjadi Thabib dan Thabibah bergabung dengan JTA.
32. Wajib memakai sarung tangan atau kain tebal ketika menangani pasein yang bukan mahrom-nya, lebih baik tidak menyentuhnya.
33. Senantiasa menjaga privasi dan Aib pasien.
34. Terapi lah pasien dengan cinta dan kasih sayang dan etika seolah-olah kita merasakan sakit yang ia alami.
35. Ketika menerapi baik Thabib / Thabibah maupun pasien wajib menutup Aurat.
36. Jangan memperlakukan pasien seperti musuh dengan memvonis sebelum melakukan diagnosa misalkan dengan mengatakan “amaliahmu salah sehingga menjadi amaliah bidah dan di berikan sakit oleh Allah.
37. Jika ingin menasehati pasien hendaklah memakai uslub atau tutur kata yang baik, Thabib dan Thabibah hendaknya menghargai pasien yang telah merelakan waktunya untuk datang mencari kesembuhan.
38. Diagnosa secara maksimal dan menanyakan terlebih dahulu kepada pasien mengenai keluhan dan tindakan medis/herbal yang sudah dilakukan.
39. Senantiasa membentengi Keluarga, Anak, Istri, Suaminya dan keluarga-nya dengan dzikir-dzikir yang di anjurkan dari Al-Qur'an , hadist dan dari para ulama.
40. Memotivasi pasein agar yakin bahwa semua penyakit atau musibah yang di alami-nya pasti akan berlalu dengan izin Alloh Subhanahu Wata’ala.
41. Mengarahkan pasein untuk selalu berpikir positif dan memaafkan kepada siapapun terutama orang-orang yang ia benci atau yang membencinya.
42. Jika penyakit pasien murni medis, maka ruqyah wajib di sinergikan dengan herbal dan pengobatan lainya.
43. Dilarang melayani kasus kesyirikan, tumbal pesugihan serta perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada dunia klenik.
44. Dilarang membicarakan aib dan merendahkan sesama praktisi JTA.
45. Praktisi JTA dilarang memasang papan nama JTA dirumah-nya sebelum lulus sertifikasi yang di adakan oleh pengurus pusat. Dan di larang memakai logo tanpa seizin pengurus pusat Yayasan Jam'iyyah Thabib Aswaja Indonesia.
46. JTA tidak memakai Zimat walaupun ada perbedaan pendapat para ulama. dan tidak mengharamkan jimat (tamimah) secara mutlak.
47. JTA melarang bacaan ruqyah di tulis kemudian di bawa di dompet atau di konsumsi.
48. JTA mewajibkan para anggota-nya melantunkan bacaan al-Qur’an dengan benar, tartil dan fashohah, benar makhorijul huruf dan sifatul huruf-nya sesuai kaidah tajwid, jika praktisi belum mampu melantunkan bacaan sesuai tajwid maka pengurus wilayah atau cabang diwajibkan mengajukan pembinaan ke Pengurus Pusat JTA.
49. JTA melarang tepukan di daerah sensitif yang dapat berpotensi menimbulkan fitnah.
50. JTA melarang memakai benda najis atau mutanajis untuk sarana pengobatan seperti tulang babi, air comberan dll.
51. JTA melarang praktisi-nya menggunakan ilmu hipnotis, tenaga dalam dan yang Subhat , walau ada perbedaan.
52. JTA bila Meruqyah melarang baca’an-baca’an yang tidak di pahami makna-nya.
53. JTA membolehkan baca’an / sholawat yang di pahami makna-nya, meskipun tidak mu’tabar.
54. JTA melarang meruqyah di tempat najis atau mutanajis.
55. JTA melarang meruqyah di tempat angker, karena itu hampir sama hal-nya dengan mediumisasi massal.
56. JTA melarang media-media yang di pakai dalam dunia perdukunan.
57. JTA mendukung program Kethabiban di setiap kota dan di setiap desa , sehingga setiap muslim mampu mengobati keluarga dan diri-nya sendiri tanpa bergantung kepada orang lain.
58. JTA dalam berpolitik bersifat Netral.
59. JTA secara kultural mengikuti Ormas dan para kyai/Ulama’ Nahdlatul Ulama.
60. JTA berpegang teguh pada Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Beraqidah Al-Asy’ariyyah, Bermadzhab dengan salah satu 4 madzhab dan bertasawuf mengikuti para Ulama Aswaja / NU.
61. JTA Ikut andil dalam menjaga keutuhan NKRI dan melawan semua Ideologi yang menggerogoti Pancasila.
62. JTA melarang praktisinya memakai logo JTA untuk kepentingan pribadi.
63. JTA melarang praktisi-nya menjual produck yang mencantumkan logo JTA tanpa izin dari Pengurus Pusat.
64. JTA mewajibkan pengurus cabang JTA, melakukan pengobatan masal / Baksos Thabib / pelatihan terapi qur’ani / ruqyah masal , baksos Thibunnabawi minimal 1 bulan sekali.
65. JTA melarang mengadakan ruqyah massal tanpa ada rencana yang matang.
66. JTA melarang praktisinya menghina atau melecehkan komunitas ruqyah selain JTA.
67. JTA menekankan menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah sebagai benteng Ghaib baik Thabib / Thabibah maupun pasien.
68. JTA melarang memakai teknik buatan sendiri sehingga menimbulkan keraguan.
69. JTA menekankan praktisi-nya agar senantiasa terus melakukan dzikir dan mengaplikasikan ilmu akhlak baik ketika berhubungan dengan manusia ataupun bangsa jin.
GANGGUAN JIN
70. Cara mengusir bangsa jin dari tubuh manusia sangatlah banyak, namun jika seseorang menggunakan cara-cara yang telah di ajarkan oleh Rasulullah, maka orang tersebut termasuk golongan orang yang Mutii’ (Ta’at) kepada Allah dan Rasul-Nya.
71. Pasien yang sakit medis dan non medis di lakukan lakukan pengobatan sesui SOP Jam'iyyah Thabib Aswaja.
72. Jika Pasien terindikasi gangguan ghaib maka setelah terapi ruqyah tutup 4 sifat yang menjadi “pintu masuk” nya jin yakni marah, takut, sedih, ghoflah (lalai dari Allah / pikiran kosong)
73. Jika pasien terindikasi sihir buhul di luar rumah maka yang di ruqyah pertama kali adalah rumah-nya bila ada huhulnya segera di lakukan pemusnahan dengan cara yang sudah di ajarkan JTA.
74. Jika pasien terindikasi sihir buhul dalam maka ajarkan ruqyah mandiri yang di sinergikan dengan herbal pendukung kesembuhan-nya minimal selama seminggu.
75. Menolak pengakuan Jin yang menyebutkan nama seseorang sebagai pelaku sihir atau majikan-nya untuk menghindari fitnah.
76. Jika Reaksi pasien Frontal tidak boleh melakukan kekerasan pada pasen seperti mencambak, mencekik, menendang, menggorok bahkan memukul.
77. Ketika prosesi Ruqyah yang dibolehkan hanyalah tepukan dan bukan pukulan.
78. Dilarang tepukan keras atau tepukan yg menggunakan benda keras sehingga membuat memar/luka di tubuh pasien.
79. Bagian tubuh yang diperbolehkan di tepuk adalah punggung, lengan, telapak kaki.
80. Wajib membentengi pasien yang terindikasi gangguan jin pasca prosesi ruqyah.
81. Ajarkan Pembentengan kepada pasien dengan ayat-ayat Syifa, dzikir, membaca Al-Quran jika memang marqi terindikasi gangguan sihir.
82. Jin diciptakan bukan untuk diburu, dibunuh atau dijadikan budak mencari duniawi namun bangsa jin diciptakan Alloh Swt tidak lain untuk beribadah kepada Alloh Swt oleh sebab itu dakwahilah mereka agar senantiasa beribadah dan menyembah Alloh Swt.
83. Bagi Thabib dan Thabibah sendiri Wajid mengikuti kajian yang di tentukan oleh JTA atau tempat yang di pilihnya.
84. Motivasi pasien untuk membuang rasa takut pada jin atau sihir, dan sakit lainnya.
85. Mengutamakan unsur dakwah dan nesehat pada jin dan manusia ketika meruqyah bukan sekedar mengeluarkan jin saja.
86. Tidak boleh mengunakan bantuan bangsa jin (khodam / perewangan), Mediumisasi meskipun jin muslim.
87. Tidak boleh mengkambing hitam-kan atau menuduh bangsa jin sebagai pelaku dari penyakit yang di derita para pasein.
88. Tidak boleh menyatakan bahwa dalam tubuh pasien terdapat jin dalam jumlah tertentu seperti para dukun dalam pengobatan nya.
89. Bagi anggota bisa menjadi Thabib dan Thabibah apabila sudah mengikuti pelatihan dan sertifikasi oleh JTA .
90. Tidak boleh mempercayai ucapan jin, karena jin yang dholim adalah banyak yang dusta.
91. Tidak boleh mengatakan bahwa semua jin itu kafir karena bangsa agamanya sama seperti manusia.
92. Tidak boleh menvonis seseorang misal dia terkena sihir/ain/gangguan jin tanpa melakukan diagnosa dan di ruqyah terlebih dahulu.
93. Tidak memaksa Jin untuk masuk Islam.
94. Tidak boleh takut kepada Ancaman bangsa jin atau dukun.
95. Tidak boleh mengadakan perjanjian kepada bangsa jin.
96. Tidak boleh menggunakan Terawangan, apapun alasanya.
97. Menjaga anggota tubuh dari perbuatan-perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan, Keluar dari Islam (Murtad).
98. Menjaga selalu hati agar selalu dzikir kepada Alloh Subhanahu Wata’ala dan menghindari perbuatan yang mendatangkan kemurkaan Alloh Subhanahu Wata’ala.
99. Jika pasien terindikasi ‘Ain maka Ruqyahlah satu keluarga untuk menemukan sumber ‘Ain, namun bila tidak menemukan sumber-nya ajarkan ruqyah mandiri dengan ayat-ayat syifak bisa 3-7 hari.
100. Angka seratus menunjukkan manusia dan jin tidak bisa apa-apa, tidak punya kekuatan dan tidak berdaya atas nomer satu yaitu Allah subkhanahu wa ta'ala.
Semoga bermanfaat dan Barokah bagi ummat manusia dan semuanya.