Benarkah Sahabat Menggantungkan Jimat ?
Oleh : Abu Akmal Mubarok
Salah satu dalil yang populer digunakan orang-orang yang menghalalkan jimat adalah mendasarkan diri pada riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Nabi bernama Ibnu Umar r.a. pernah menggantungkan jimat pada anak-anaknya.
Abdullah bin Umar r.a. mengajarkan bacaan tersebut kepada anak-anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb An-Nabawi, hal 167).
Jika kita perhatikan baik-baik bahwa ibnu umar mengajarkan bacaan (ruqyah) yaitu bacaan doa yang diajarkan Rasulullah s.a.w. sedangkan pada anak-anaknya yang masih kecil dan belum baligh maka doa tsb digantungkan agar mudah dihafal oleh anak-anaknya.
Doa mana yang diajarkan oleh Ibnu Umar r.a. pada anak-anaknya? Jika kita lihat Dalam Kitab At-Thibbunn-Nabawi, Al-Hafizh Al-Dzahabi menyitir sebuah hadits doa yang diajarkan Rasulullah ialah sebagai berikut :
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ayyasy dari Muhammad bin Ishaq dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda: “ Apabila salah seorang diantara kalian terbangun dalam tidur hendaknya ia mengucapkan; a’udzuu bilkalimatillahit taamati min ghadabihi wa syarri ‘ibadihi wa min hamazaatisy syayaathiina wa an-yadhuruun (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaanNya dan dari kejahatan para hambaNya serta dari bisikan syetan dan dari kedatangannya kepadaku.” (H.R. Tirmidzi No. 3451)
Abu Isa berkata, hadits ini adalah hadits hasan. Jadi apa yang dijadikan dalil bagi dibolehkannya menggantung jimat di atas adalah sama sekali jauh dari anggapan itu.
Sedangkan Rasulullah secara jelas melarang menggantungkan jimat baik berupa tulisan maupun benda-benda
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdirrahman telah mengabarkan kepada kami Haiwah telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Ubaid dia berkata, saya mendengar Misyrah bin Ha’an berkata, saya mendengar Uqbah bin Amir berkata, “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa mengantungkan Tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya. Dan barangsiapa mengantungkan Wada’ah (sejenis rumah kerang/siput) maka Allah akan menelantarkan baginya. ” (H.R. Ahmad dalam Musnad nya No. 16763)
Dan bila Rasulullah . menjumpai orang yang menggunakan jimat akan menyuruh melepaskannya
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abu Al Khashib telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Mubarak dari Al Hasan dari ‘Imran bin Al Hushain, bahwa Nabi s.a.w. melihat gelang dari kuningan di tangan seorang laki-laki, maka beliau bertanya: “Apakah maksud dari gelang ini?” laki-laki itu menjawab, “Ini adalah wahinah (sejenis jimat).” Beliau bersabda: “Lepaslah, karena itu tidak akan menambahmu melainkan kesengsaraan.” (H.R. Ibnu Majah No. 3522)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Madduwaih, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dari saudaranya Isa ia berkata: “Suatu ketika aku menjenguk Abdullah bin Ukaim Abu Ma’bad Al Juhani dan wajahnya berwarna kemerahan karena sakit, lantas kami pun berkata, “Tidakkah engkau menggantungkan sesuatu (di lehermu untuk menyembuhkanmu).” Ia menjawab, “Kematian lebih dekat dari itu.” Nabi s.a.w. pernah bersabda: “Barang siapa yang menggantungkan sesuatu di badannya, maka Allah akan membiarkannya bergantung pada jimatnya. (H.R. Tirmidzi No. 1998)