Gratis untuk ruqyah perorangan, melayani Ruqyah masal, kesurupan,gila,strees, pemusnahan /pembakaran benda keramat, jimat,keris,sikep,gembolan, Ruqyah, pabrik, toko,rumah, tanah keramat, insya allah.
===========================================================
DEFINISI RUQYAH SECARA BAHASA DAN ISTILAH
Berkata Al Fairuz Abadi dalam kamus Al Muhith bahwaا لر قية dengan didhammah artinya berlindung diri. Bentuk jamaknya adalah ر قى . Berkata Al Fayumi dalam “Al Mishbah Al Munir” ر قى رقيا dari bab ر مى yang artinya berlindung diri kepada Allah Subhaanahu wata’ala.
Berkata Ibnul Atsir dalam ” An Nihayah fii Ghariibi Al Hadits ” (2/254) bahwa Ruqyah artinya berlindung diri dimana orang yang memiliki penyakit itu diruqyah seperti demam dan kerasukan serta penyakit-penyakit lainnya. Disebutkan dalam “Lisan Al Arabi” (5/293): ا لعوذة (berlindung diri), bentuk jamaknya adalahر قي dan bentuk masdar (dasarnya) adalah ر قيا و ر قية و ر قيا jika dia berlindung diri dengan cara meniupkan.
Sedangkan definisi ruqyah secara istilah (syar’i) adalah berlindung diri dengan ayat-ayat Al Qur’an dan dzikir-dzikir serta doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam.
Ruqyah syar’i memiliki beberapa syarat yang disebutkan oleh para ulama untuk membedakannya dengan ruqyah ruqyah yang bid’ah dan syirik. Bahkan mereka (para ulama, pen) telah bersepakat tentang syarat-syarat berikut ini : Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam “Fathul Bari” (10/240) :
SYARAT-SYARAT RUQYAH SYAR’I
Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya meruqyah jika terkumpul 3 syarat, yaitu :
1. Ruqyah tersebut dilakukan dengan menggunakan kalamullah Subhaanahu wata’ala, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
2. Ruqyah dilakukan dengan menggunakan bahasa arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa arab.
3. Meyakini bahwa ruqyah itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya tetapi dengan izin Allah Subhaanahu wata’ala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memiilki perkataan yang sangat bagus tentang masalah ini. Beliau berkata sebagaimana yang disebutkan dalam “Majmu Fatawa” (24/277-278) : “Adapun mengobati orang yang kerasukan jin dengan menggunakan ruqyah dan berlindung diri kepada Allah Subhaanahu wata’ala ini memiliki 2 sisi :
- Jika ruqyah dan permintaan perlindungan diri ini dilakukan dengan sesuatu yang diketahui maknanya dan dengan sesuatu yang dibolehkan dalam Islam dimana seseorang boleh mengucapkan kalimat tersebut, berdoa kepada Allah Subhaanahu wata’ala serta dzikir kepada-Nya dan Allah Subhaanahu wata’ala membolehkan untuk melakukannya. Jika demikian keadaannya, maka boleh bagi dia untuk meruqyah orang yang kerasukan dengan menggunakan cara-cara ini.
Telah tsabit dalam Ash Shahih dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk meruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” Beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
” Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.”.
- Jika dalam meruqyah itu terdapat kalimat-kalimat yang diharamkan seperti kalimat yang mengandung kesyirikan atau kalimat tersebut tidak diketahui maknanya dan kemungkinan mengandung kekufuran, maka tidak boleh bagi seseorang untuk meruqyah, tidak boleh berkeinginan keras dan tidak boleh pula bersumpah untuk menggunakan kalimat tersebut walaupun kadang-kadang jinnya benar-benar keluar dari orang yang kerasukan. Karena sesungguhnya apa-apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala dan RasulNya Shallallohu ‘alaihi wasallam itu lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata sebagaimana yang disebutkan dalam “Majmu Fatawa” (19/13): “Oleh karena itu, para ulama kaum muslimin melarang meruqyah dengan sesuatu yang tidak diketahui maknanya karena hal ini merupakan sebab terjatuhnya seseorang ke dalam kesyirikan walaupun orang yang meruqyah itu tidak mengetahui bahwa itu kesyirikan.” Beliau juga berkata dalam “Iqtidha Ash Shirat Al Mustaqiim” (1/519): “Jika makna sesuatu itu tidak diketahui, maka kemungkinan itu adalah makna yang haram sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengucapkan sesuatu yang tidak diketahui maknanya. Oleh karena itu dibenci meruqyah dengan menggunakan bahasa Ibrani atau Suryani dan selainnya karena dikhawatirkan di dalamnya mengandung makna yang tidak diperbolehkan.”
Berkata An Nawawi dalam Shahih Muslim (14/141-142): “Merupakan satu pujian jika seseorang meninggalkan untuk meruqyah dengan menggunakan kalimat-kalimat kekufuran, meruqyah dengan kalimat-kalimat asing, meruqyah dengan menggunakan selain bahasa arab atau menggunakan sesuatu yang tidak diketahui maknanya. Semua ini tercela, karena ada kemungkinan maknanya adalah kekufuran, mendekati kekufuran atau makruh. Adapun meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur’an dan dzikir-dzikir yang diketahui ini tidak dilarang, bahkan sunnah. Sungguh telah dinukilkan ijma ulama tentang bolehnya meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah Subhaanahu wata’ala.
Demikian pula telah disebutkan dalam ijma ulama bahwa ruqyah itu tidak disyariatkan jika mengandung sesuatu yang menyelisihi syariat yang suci. Oleh karena itu, hendaknya para peruqyah diberi peringatan dengan peringatan yang keras untuk tidak meruqyah dengan ruqyah yang tidak disyariatkan dan berhati-hati dari meminta untuk diruqyah dengan ruqyah yang tidak syar’i seperti ruqyahnya pada tukang sihir, dajjal dan ahli bid’ah yang sesat.
Semua Tentang Ruqyah
Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 3385, Ibnu Majah no. 3521, dan Ahmad no. 3433)
Ruqyah bermakna membaca, dan yang ruqyah yang terlarang dalam hadits ini adalah membaca selain dari Al-Qur`an dan doa-doa yang shahih, yang doanya mengandung ibadah (meminta bantuan dan perlindungan) kepada selain Allah Ta’ala
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرُّقْيَةَ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَّةٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan ruqyah dari sengatan semua hewan berbisa.” (HR. Al-Bukhari no. 5741 dan Muslim no. 2196)
Dari Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan mu’awwidzat (doa-doa perlindungan/ta’awudz) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Dan tatkala sakit beliau semakin parah, sayalah yang meniup beliau dengan mu’awwidzat tersebut dan saya megusapnya dengan tangan beliau sendiri karena berkahnya kedua tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192)
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ قَالَ أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk orang sakit atau ada orang yang sakit dibawa kepada beliau, beliau berdo’a: “ADZHIBIL BA`SA RABBAN NAASI ISYFII WA ANTA SYAAFI LAA SYIFAA`A ILLA SYIFAA`UKA SYIFAA`A LAA YUGHAADIRU SAQAMA (Hilangkanlah penyakit wahai Rab sekalian manusia, sembuhkanlah wahai Zat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada penyembuhan kecuali penyembuhan dari-Mu, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit setelahnya).” (HR. Al-Bukhari no. 5243, 5301, 5302, 5309 dan Muslim )
Dalam sebuah riwayat Al-Bukhari:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَكَى مِنَّا إِنْسَانٌ مَسَحَهُ بِيَمِينِهِ ثُمَّ قَالَ أَذْهِبْ الْبَاسَ …
“Apabila salah seorang di antara kami sakit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusapnya dengan tangan kanan, lalu beliau mengucapkan: ‘Adzhabil ba’sa …
Penjelasan ringkas:
Ruqyah adalah membacakan ayat-ayat Al-Qur`an atau doa-doa perlindungan yang shahih dalam sunnah kepada orang yang sakit, yang dalam pembacaannya disertai dengan an-nafts (tiupan disertai sedikit ludah) atau membasuhkan tangan ke bagian tubuh yang terkena sakit. Ruqyah ini bisa dilakukan dengan cara apa saja sepanjang cara itu bukanlah kesyirikan. ‘Auf bin Malik Al Asyja’i berkata;
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang ruqyah?’ beliau menjawab, “Peragakanlah cara ruqyah kalian itu kepadaku. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim no. 4079)
Hanya saja tentunya pembolehan semua bentuk ruqyah ini, selain harus terlepas dari syirik, dia juga harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah -alaihishshalatu wassalam-. Karenanya tidak diperbolehkan seseorang memunculkan cara-cara baru dalam meruqyah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Di antara cara ruqyah yang tidak ada tuntunannya adalah: Meruqyah dengan azan, meruqyah dengan murattal, meruqyah wanita yang bukan mahramnya dengan khalwat (berduaan) atau menyentuh mereka walaupun dengan pelapis, dan ada khilaf dalam masalah membacakan Al-Qur`an pada air untuk diminum.
Sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah meruqyah sebagaimana dalam hadits-hadits di atas, dan beliau pun menganjurkan untuk meruqyah. Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَا مِنْ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنْ الرُّقَى قَالَ فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ مَا أَرَى بَأْسًا مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada beliau seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan beliau. Maka beliau bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” (HR. Muslim no. 4078)
Hanya saja anjuran untuk meruqyah ini tidaklah menunjukkan bolehnya minta diruqyah. Karena minta diruqyah merupakan amalan yang makruh dan pelakunya akan mendapatkan kerugian karena kehilangan pahala yang besar. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda menjelaskan criteria 70.000 orang dari umatnya yang akan masuk surga tanpa hisab dan azab:
هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta untuk di ruqyah, tidak pernah bertathayur (menganggap sial/pamali) dan tidak pula melakukan terapi dengan kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang sakit), dan hanya kepada Rabb mereka bertawakkal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Adapun cara meniup dalam meruqyah, maka telah disebutkan dalam sebagian riwayat Imam Al-Bukhari di atas dari Ma’mar dia berkata: Aku bertanya kepada Az Zuhri, “Bagaimana cara meniupnya?” dia menjawab, “Beliau meniup kedua tangannya, kemudian beliau mengusapkan ke wajah dengan kedua tangannya.”
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa ruqyah ini tidak terbatas hanya untuk penyakit yang tidak terlihat (sihir dan kerasukan), akan tetapi berlaku untuk semua jenis penyakit, dari penyakit yang paling ringan seperti sakit kepala sampai penyakit yang paling kronis. Dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah mengajarkan cara umum dalam meruqyah semua jenis penyakit yaitu: Dengan meniup atau membasuhkan tangan ke tempat yang sakit lalu membaca Al-Qur`an atau doa-doa perlindungan atau doa yang tersebut di atas atau dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ
“Dengan nama Allah, dengan nama Allah, dengan nama Allah”.
Kemudian berdoa:
أَعُوْذُ بعِزِةَِّ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan yang kutakutkan”. (sebanyak 7 kali)
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Utsman bin Abil Ash Ats-Tsaqafi tatkala dia mengadukan penyakitnya kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka Rasulullah mengatakan, “Letakanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, “Dengan nama Allah” -sebanyak tiga kali-, lalu ucapkanlah, “Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan” -sebanyak tujuh kali-.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan selainnya)
Adapun Al-Qur`an, maka semua ayat di dalamnya bisa dibaca dalam ruqyah, karenanya tidak boleh meyakini adanya sebagian ayat yang tidak bisa dipakai meruqyah. Hanya saja memang secara nash dan kenyataan yang terjadi, ada beberapa surah dan ayat tertentu yang pengaruhnya lebih cepat terlihat dibandingkan ayat atau surah lainnya. Karenanya boleh saja mengutamakan untuk membaca ayat atau surah tertentu tersebut tapi tanpa meyakini kalau yang lainnya tidak boleh dibaca.