Bintang Toedjoe ust
Subur Diaul Haq mngkin bsa mnjlaskan .
Rahardian Lubis Itu trlalu berlebihan pak.nanti jngn2 muncul jamu ruqiuyah.pil dan kapsul ruqiyah
Subur Diaul Haq MERUQYAH MAKANAN MINUMAN LALU DI JUAL APAKAH DI LARANG
Apakah Boleh Membacakan Ruqyah Pada Air Dan Minuman Selain Air?
Jawab: Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung, bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa, ﺍﻛْﺸِﻒِ ﺍﻟْﺒَﺎﺱَ ﺭَﺏَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ “Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian manusia.” Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian mengusapkannya padanya (Tsabit).
Suatu perkara yang telah diketahui bahwa orang yang sakit bisa mengambil manfaat dari air yang dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara yang bisa dirasakan. Karena pada air itu ada kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa dan yang maknawi.
Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara yang diperbolehkan.
Demikian juga diperbolehkan membacakan ruqyah pada minuman yang bisa dimanfaatkan secara kesehatan, seperti madu, minyak habbatus sauda’, minyak zaitun dan lain-lain. Dengan catatan tidak melebar-lebarkan masalah, lalu menganggap semua minuman boleh dibacakan ruqyah. Maka harus diperhatikan batasannya yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu kesehatan.
Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan Garam?
Diperbolehkan bagi peruqyah menggunakan garam pada iar yang dibacakan ruqyah padanya, karena diketahui hala itu bermanfaat biidznillah. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ saat beliau shalat, ketika selesai shalat beliau bersabda,
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻌَﻘْﺮَﺏَ ، ﻻَ ﺗَﺪَﻉُ ﻣُﺼَﻠِّﻴًﺎ ، ﻭَﻻَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ
“Semoga Allah melaknat kalajengking, dia tidak meninggalkan orang yang shalat atau selainnya, kemudian beliau meminta garam dan air, lalu beliau mengusap di atasnya dan membacakan ruqyah…” Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara seperti ini dan yang semisal adalah boleh. Adapun penggunaan garam dengan caranya para
tukang sihir dan dukun maka tidak boleh, karena itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam untuk mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat keluarnya pengantin wanita dari rumahnya sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada
anak bayi yang baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu mengusir jin itu hanyalah Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ , sebagaimana dalam firman-Nya,
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃْﺕَ ﺍﻟْﻘُﺮﺁﻥَ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ
ﺑِﺎﻵﺧِﺮَﺓِ ﺣِﺠَﺎﺑًﺎ ﻣَّﺴْﺘُﻮﺭًﺍ
“Dan jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan antara orang yang tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang menutupi.” (Al-Isra’: 45)
Yang mendorong orang berkata bahwa garam itu untuk mengusir jin adalah sandaran mereka terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu tidak memakan makanan bergaram. Maka dari sini mereka memahami bencinya jin terhadap garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil dan salah, karena permusuhan jin itu nyata terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya Allah ﺗﻌﺎﻟﻰ yang mampu mengusirnya, melalui sebab memperbanyak dzikir dan doa. itu artinya boleh kita meruqyah makanan minuman , herbal, jamu , dll kita berdagang sangat di anjurkan
Apalagi uang yang kita dapat untuk brdakwa membela agama Allah, untuk yatim piatu dll yang penting tidak ada unsur kesyirikan, sama saja ruqyah, herbal, obat, dokter, tidak bisa menyembuhkan penyakit, yang bisa menyembuhkan hanya Allah ﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﻌْﺒُﺪُ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﺴْﺘَﻌِﻴﻦ
Fauzi Munif Hassan akhirnya ruqyah pun dijadikan alat buat mengangkat nilai barang dagangan..
Subur Diaul Haq Disusun oleh : Perdana Akhmad,S.Psi
Wallahu a'lam ana bukan ulama jadi tidak bisa berfatwa, namun ana bisa menjelaskan bahwa HUKUM ASAL MERUQYAH AIR ATAU HERBAL CAIR ADALAH SUNNAH, dalilnya fatwa ulama :
HUKUM MEMBACAKAN RUQYAH PADA BENDA CAIR (AIR/MINYAK)
======================================
Berikut ini fatwa Ulama Salaf berkenaan hukum bolehnya membacakan ruqyah pada air atau benda cair lainnya.
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Soal:
Apakah mungkin seorang Muslim mengobati dirinya sendiri dengan air yang dibacakan lalu ditiupkan padanya?
Jawab:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:
بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”
sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً
/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/
“Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun”
Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/18992. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat di
http://d1.islamhouse.com/.../id_Meniup_di_air_termasuk...3. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
4.Penjelasan Ustadz Arifin Badri berkenaan Hukum Ruqyah Media Air
Hukum Ruqyah Media Air
Pengobatan dengan bacaan Al Fatihah
Pertanyaan:
Ustadz saya mau bertanya, sunnahkah membaca surat Al Fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain. Lalu di minumkan sedikit kemudian sisanya diusapkan . Saya takut tergolong bid'ah dan syirik. Mohon jawabannya ustadz karena anak saya sedang sakit. Syukran.
628527533xxxx
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya, kami berdoa semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada anak saudara yang sedang sakit
Apa yang di tanyakan oleh penanya, boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai dengan syari'at, yaitu dengan menggunakan media air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu di ingat bahwa tatacara ruqyah bukan hal yang tauqifi, namun hal yang flexible, asalakan tidak melanggar syariat. oleh karena nabi memberikan kaidah:
"Tunjukkan ruqyah ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa apa selama tidak mengandung unsur kesyirikan." (HR. Muslim)
ibnu qoyyim dan lain lainnya juga syaikh bin baz dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan "apakah ada dasarnya?"
karena Nabi telah memberikan batasan bahwa ruqyah adalah suatu metodologi pengobatan. Ruqyah adalah doa, sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal hal yang diharamkan syariat. Apalagi jika yang di baca itu adalah surat Al Fatihah, Al qur'an atau doa doa yang sesuai dengan hadist nabi. Maka itu tidak masalah
Wallahu'alam.
Sumber:
(Disalin dari rubrik tanya jawab majalah As sunnah no.01/tahun 17 juamdil akhir 1434 Mei 2013, di jawab oleh ustadz Arifin Badri)
ADAPUN HUKUM MENJUAL HERBAL YANG DIBERIKAN INFORMASI SUDAH DIRUQYAH
Khusus pada hukum menjual herbal yang sudah diruqyah itu tidaklah mengapa asalkan tidak dikomersialisasi dengan artian harganya berlipat ganda dengan alasan sudah diruqyah ini tidak boleh, sebab sekali lagi meruqyah herbal itu bisa dilakukan siapa saja.
Seorang ulama Abdullah Abd. Rahman al-Jabari yang menyatakan tiada halangan untuk menjual air, minyak zaitun dan madu yang didoakan atau dijampi dengan harga munasabah, tetapi ruqyah dilakukan itu tidak boleh diberi harga tinggi.
"Ulama itu berpendapat jangan seseorang itu menjual air ruqyah dengan harga yang mahal karana perbuatan itu mengurangkan manfaat dan keberkahannya.
WALLAHU A'LAM................
Bintang Toedjoe Al-Qur'an adalah syifa dari segala pnyakit jasmani dan ruhani .
madu ,herbal ,obat ,kimia,doktor dll adalah wasilah
dan saya percaya itu ,,, manusia wajib berikhtiar dari jln manapun slgi tdk mnyimpang dan hasil akhir kmbalikan pada Allah .
ust
Subur Diaul Haq afwan udah d undang d sni ,mksud ana hnya spya ust mmbri sdkit pncerahan bkan debat ,jka trhead ini brlanjut k prdebatan lbh baik tngglkan saja ,skali lagi ana mnta maaf
Abu Riyadl Nurcholis Majid Tidak ada yg ulama' kibar mengingkari hukum meruqyah air dsb untuk menjadikannya salah satu ikhtiyar... tp untuk diperjual belikan maka ada qoidh fiqh..dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Bahwa terkait membisniskan ayat yg tidak ada contohnya dari kalangan salaf... sebutkan satu salaf saja yg menjual air ruqyah atau madu ruqyah? Krn talbis iblis disini lebih halus..
Apalagi kondisi aqidah umat masih sangat lemah... mereka lebih percaya kpd benda benda kesembuhan...
Ichwan M Raehanul Bahraen : bisa dibaca disini mas terkait hukumnya jual beli air ruqyah, dan yang sejenis
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa....
Bagi yang lain jangan bersikap sinis sebelum meneliti permasalahan ini.
Diam lebih baik.
Raehanul Bahraen Jazakallahu khaira ustadz @subur atas penjelasnnya
Tapi afwan, jika bisa tlong berikan.link teks arab fatwa syaikh abdullah ab rahmah al jabari yg membolehkan
Krna saya barusan search, fatwa ulama kibar seperti syaikh bin Baz tidak.membolehkannya
Abu Riyadl Nurcholis Majid Lihat kalam imam ahmad disini.. itu perbandingannya dg mengemis maka afdhol jual itu..
أحمد عن رجل ليس له صنعة سوى بيع التعاويذ فترى له أن يبيعها أو يسأل الناس؟ قال: يبيع التعاويذ أحب إلي من أن يسأل الناس. اهـ.
Raehanul Bahraen Ini linknya:
http://islamport.com/w/amm/Web/1587/6217.htmالموسوعة الشاملة - دروس للشيخ محمد المنجدهل يجوز بيع الماء المقروء فيه؟ قد سألت شيخنا الشيخ عبد العزيز بن باز نفع الله بعلمه عن هذه المسألة، فقال: لا يجوز بيع الماء المقروء فيه، وقد حصلت أمور كثيرة من السخافات من بعض هؤلاء الذين يدعون الرقية، فيبيعون الماء ويعملونها تجارة، ويقول: هذا بخمسين، وهذا بمائة، وهذا بخمسمائة، لماذا؟ يقول: هذا مقرو…
Abu Riyadl Nurcholis Majid Belum lg dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih..
Raehanul Bahraen Sya copas fatwanya:
Ttg hukum.menjual air /zaitun (bisa juga madu) yg sudah diruqyah
ﺣﻜﻢ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻘﺮﻭﺀ ﻋﻠﻴﻪ
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ
ﻗﺪ ﺳﺄﻟﺖ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ ﻧﻔﻊ ﺍﻟﻠﻪ
ﺑﻌﻠﻤﻪ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ
ﺍﻟﻤﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ، ﻭﻗﺪ ﺣﺼﻠﺖ ﺃﻣﻮﺭ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺨﺎﻓﺎﺕ
ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻫﺆﻻﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ، ﻓﻴﺒﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ
ﻭﻳﻌﻤﻠﻮﻧﻬﺎ ﺗﺠﺎﺭﺓ، ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﻫﺬﺍ ﺑﺨﻤﺴﻴﻦ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﻤﺎﺋﺔ،
ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺨﻤﺴﻤﺎﺋﺔ، ﻟﻤﺎﺫﺍ؟ ﻳﻘﻮﻝ: ﻫﺬﺍ ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ ﻣﺮﺓ،
ﻭﻫﺬﺍ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ ﺳﺒﻊ ﻣﺮﺍﺕ، ﻭﻫﺬﺍ
ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻣﺮﺓ، ﻓﻜﻠﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﻤﺮﺍﺕ ﺯﺍﺩ
ﺍﻟﺴﻌﺮ ﺣﺴﺐ ﺍﻟﺠﻮﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ، ﻓﻴﺒﻴﻌﻮﻥ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ،
ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﺎ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻗﺖ ﻟﻴﻨﻔﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ، ﻓﻴﻮﻛﻞ ﻣﻦ
ﻳﻨﻔﺚ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺾ ﻫﺆﻻﺀ ﻻ ﻳﺘﻘﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ، ﻳﻜﻮﻥ
ﺭﺟﻼً ﻓﺎﺷﻼً ﻓﻴﺮﻳﺪ ﺑﺎﺏ ﺭﺯﻕ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﺨﺪﻉ ﻋﺒﺎﺩ
ﺍﻟﻠﻪ.
ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺮﻗﻲ ﻓﻴﻪ، ﻭﻻ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﺃﻳﻀﺎً، ﻟﻜﻦ
ﻳﺒﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻣﺎﺀ، ﻓﺴﻌﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻌﺮﻭﻑ، ﻭﻳﺒﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ
ﺯﻳﺖ ﻓﺴﻌﺮ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﺃﻳﻀﺎً ﻣﻌﺮﻭﻑ، ﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﺳﻌﺮﻩ ﻷﻧﻪ
ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
Raehanul Bahraen Kemudian fatwa dari situs islamweb.
menasehatkan agar tidak.menjualnya karena dua alasan:
1.bisa mengarah ke merendahakn dan tidak menghormati Alquran
2. Tidak ada asalnya, krna ruqyah itu langsung dibacakan, orangnya ada ditempat
Lebih.lanjut.silahkan baca
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa...Fachriy Aboe Syazwiena bagaimana klo ungkapan syaikh ini ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺮﻗﻲ ﻓﻴﻪ، ﻭﻻ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﺃﻳﻀﺎً، ﻟﻜﻦ ﻳﺒﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻣﺎﺀ، ﻓﺴﻌﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻌﺮﻭﻑ، ﻭﻳﺒﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺯﻳﺖ ﻓﺴﻌﺮ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﺃﻳﻀﺎً ﻣﻌﺮﻭﻑ، ﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﺳﻌﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
dihindari peruqyah? artinya harga tetap namun tetap diruqyah
Abu Riyadl Nurcholis Majidلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلا ننصحك بالمتاجرة في هذا لأمرين:
الأمر الأول: ما قد يكون فيه من امتهان القرآن وعدم تعظيمه إذا شغل الجهاز بالقرآن العظيم على النحو المذكور في كل وقت وفي أي مكان وعند كل أحد, قال في كشاف القناع: وكره ابن عقيل القراءة في الأسواق يصيح أهلها فيها بالنداء والبيع, قال في الفنون: قال حنبل: كثير من أقوال وأفعال يخرج مخرج الطاعات عند العامة, وهي مآثم عند العلماء, مثل القراءة في الأسواق يصيح فيها أهل الأسواق بالنداء والبيع، ولا أهل السوق يمكنهم الاستماع، وذلك امتهان, كذا قال، ويتوجه احتمال يكره, قاله في الفروع, فيعلم منه أن قول ابن عقيل التحريم. انتهى.
وقال الشيخ العثيمين - رحمه الله -: ليس من الآداب أن يتلى كتاب الله, ولو بواسطة الشريط وأنت متغافل عنه؛ لقول الله تبارك وتعالى: (وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا) الأعراف/20. انتهى.
الأمر الثاني: أن فعل ذلك من أجل الرقية أو الاستشفاء ليس له أصل, وهذه رخصة لا بد أن يقتصر فيها على ما ورد؛ إذ الأصل في القراءة على الماء استشفاء به هو مباشرة القارئ بقراءته للماء, وليس المسجل كذلك, وقد جاء في جواب للجنة الدائمة: ...أما أن يقرأ الراقي في ماء ثم يفرغ ذلك الإناء في بركة أو خزان، أو ينفث في خزان رقية عامة، أو يرقي المريض بواسطة مكبر الصوت، فهذا لم يرد به دليل، وهو مخالف لموضوع الرقية الجائزة؛ لأنها إنما تكون على المريض مباشرة، أو تكون بماء قليل يسقاه المريض، والأصل في الرخص الاقتصار فيها على ما ورد.
والله أعلم.
Subur Diaul Haq qhi qhi qhi lucu saja bagi yang dak suka,
لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا
“tidak mengapa melakukan ruqyah, selama bukan ruqyah yang syirik“
Raehanul Bahraen Ustadz @fachry: maksudnya (mudahan sya ga salah)
Tetep dijual sperti air dan.harga air yg sudah kita ketahui harganya, adapun.menjual.air dgn tambahan ruqyah trus ditambah harga tidak boleh .Diawal fatwa beliau.sudah menegaskan.tidak boleh,
Bilal Abu Dihya Perdana Akhmad Lakoni: ustadz perdana ana kira ini gak ada kaitannya sama urusan sejati2 an, jangan sampe ruqyah lama2 jadi label kayak syariah, yg apa2 dilabeli syariah tapi isinya belum tentu sesuai syariah
Abu Aiman Al-mujahid disini terlihat siapa yg lebih berilmu...
Subur Diaul Haq ya klo ingin bukti silahkan cek kebenarannya, harganya sampai cara membuat dan meruqyah air zamzam, krn yang ana bacakan adalah air zamzam
Fachriy Aboe Syazwiena، ﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﺳﻌﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﻣﻘﺮﻭﺀ ﻓﻴﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
Sy memahami seperti ini doktadz:
"Jika harga dinaikkan karena sebab diruqyah, ini tidak boleh."
Subur Diaul Haq klo harganya di bawah pasaran gimana ? he he he
klo hasiln nya seb agian di berikan yayasan dan yatim piatu gimane ?
apa masih menganjal di hati saudara ? klo merk madu di atas bukan milik ana , tapi ana juga punya madu sejen is di atas , tad abu aiman , sebuah diskusi bukan siapa yang lebih pintar namun kita ambil manfaat dari sebuah diskusi itu
Raehanul Bahraen Ustadz fakhri:
pernytaan.itu, bukan.berarti mafhum mukhalafahnya boleh menjual air ruqyah kan
Dalam ilmu ushul fikh, tidak semua ungkapan ada mahfum mukhalafahnya
Jawaban di awal.fatwa adalah penegasan , syaikh bin baz jelas mengatakan tidak boleh
Klo.boleh.dgn mafhum mukhalafah, berarti.pernyataan beliau kontradiksi dgn jawaban awal
Perdana Akhmad Lakoni Syaikh bin baz utamanya melarang menaikkan harga jual karena sebab sudah diruqyah yg sy pahami dari fatwa beliau, kenyataannya harga jual herbal sangat murah bahkan dibawah harga pasaran walau sudah diruqyah.
Peruqyah mengambil.upah ruqyah diperbolehkan sebagaimana riwayay abu said al khudri, dalam ruqyah ada sesi peruqyah membacakan ruqyah pada air dan diminumkan pada pasien, air dari peruqyah didapat dari beli atau memasak sendiri yg mengeluarkan biaya juga
Raehanul Bahraen Afwan hati saya lebih tenang dgn fatwa ini:
fatwa dari situs islamweb.
menasehatkan agar tidak.menjualnya karena dua alasan:
1.bisa mengarah ke merendahakn dan tidak menghormati Alquran
2. Tidak ada asalnya, krna ruqyah itu langsung dibacakan, orangnya ada ditempat
Lebih.lanjut.silahkan baca
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa...Perdana Akhmad Lakoni Saya tidak dalam.kapasitas membantah fatwa ulama sebab bukan kapasitas saya, namun saya sering membacakan ayat ruqyah pada air dan pasien membawanya pulang, merrka bertabaruk.dgn.doa yg saya panjatkan pada air tsb
Amar Arief Sekedar sebagai bahan renungan dan pertimbangan bahwa ruqyah adalah 'ibadah.... Maka berusaha u/tidak mencari keuntungan duniawi dari "sisi" 'ibadah tersebut harus lebih dikedepankan.... (Meskipun diperbolehkannya mengambil upah duniawi karena ruqyah) adanya jual beli air ruqyah,madu ruqyah dan yang semisalnya...bukankah hal ini akan membatasi hikmah dan luasnya ma'na 'ibadah yg disyari'atkan didalam ruqyah???!karena ruqyah berkaitan dengan hati(aqidah/keimanan) seseorang maka berhati"lah karena bisikan syaithon sangatlah halus....Alloohu ta'ala a'lam
Yulian Purnama Soal :
* hukum ruqyah
* hukum membacakan air untuk ruqyah
* hukum madu untuk ruqyah
* hukum zamzam untuk ruqyah
insya Allah di sini sudah paham semua dan setuju. Tidak ada yang anti ruqyah.
Tapi yang dibahas di sini adalah menjual air ruqyah atau air yang dibacakan ayat atau doa ruqyah.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa ruqyah adalah ibadah, jadi mesti hati-hati dalam prakteknya, jangan melakukan sesuatu yang tidak ada dalilnya
.
Perdana Akhmad Lakoni Saya juga pernah membacakan ruqyah pada air dan dibawa keluarga pasien yg tidak mungkin dibawa dan saya tidak sempat mendatanginya
Raehanul Bahraen Jazakallahu khaira ustadz @perdana ahmad, atas sharingnya
Mengenai boleh mengambil upah, sya pernah membaca penjelasan ulama/ustadz:
boleh mengambil upah asalkan pasien sembuh, sebaimana kisah sahabat said al khudri
Jika pasien diruqyah dan.tidak sembuh , maka tidak boleh ambil upah ruqyah
Krna ada yg diruqyah tidak sembuh,.bukn.krna Alqurannya tidak.manjur, tetapi kna faktor peruqyahnya
Wallahu a'lam .Afwan.skdar sharing.juga
Alfian Nur Islam dan rukiyah merupakan salah satu bentuk ibadah yg harus memiliki dalil dan di kaitkan dg ittiba' serta mengambil contoh dari para salaf.. berhati hati lah dalam mengada ada dalam merukiyah
Amar Arief Perbedaan 2keadaan: 1.orang yang langsung datang dan meminta/memintakan media yg telah diruqyah,maka dianjurkan u/peruqyah memberikan washilah 'ilmu dan bimbingan seputar ruqyah atau klo perlu adanya motivasi kepada pasein bahwa seorang muslim dan ia bisa membaca alqur'an maka hakekatnya ia bisa meruqyah dirinya sendiri/orang lain (tujuannya adalah selamatnya aqidah pasien/yg memintakan) 2.orang yang langsung membeli media yg telah diruqyah,maka kekhawatiran tidak selamatnya aqidah mereka dengan sebab YAQIN terhadap media sebagai washilah kesembuhan....maka HANYA kepada Alloh 'azza wa jalla kita serahkan SEGALA URUSAN dan memohon Ampunan
Perdana Akhmad Lakoni Raehanul Bahraen kalo.ga sembuh tifak diambil.upah ruqyah
========
Ini perkataan.syaikh robi kalo ga salah...
Silahkan saja mengambil pendapat syaikh robi, antum meruqyah pasien dan ga meminta bayaran sebelum sembuh, namun jika pasien memberikan uang walau belum sembuh ga boleh juga peruqyah menolaknya sebab pasien kadang kasihan peruqyah berjam jam berpeluh meruqyah
Reza At Tamimi Hukum Menggantungkan Pengambilan Upah dengan Syarat Sembuh dari Sakit
Pertanyaan:
Dalam fatwa Anda seputar mengambil upah atas ruqyah syar'iyah ada ucapan anda, 'Tidak ada halangan mengambil upah atas ruqyah syar'iyahdengan syarat kesembuhan dari sakit.' Apakah hal itu berlaku pula untuk pengobatan seorang dokter? Apakah boleh mengambil upah atas jimat yang ditulis sedikit al-Qur`an atasnya, atau dibacakan di atas minyak dan air bersih sebagai analogi terhadap mengambil upah atas bacaan ruqyah?
Jawaban:
Diriwayatkan dalam hadits Abu Sa'id Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya teman mereka meruqyah pimpinan suku tersebut setelah ada kesepakatan antara mereka dengan (upah) sekelompok kambing, lalu mereka pun menepatinya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
اِقْسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِيْ مَعَكُمْ بِسَهْمٍ.
"Bagilah dan tentukanlah satu bagian untukku bersama kalian." (HR. al-Bukhari,Kitab ath-Thibb, no. 5749; Muslim Kitab as-Salam, no. 2201.)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللّهِ.
"Sesungguhnya upah yang paling pantas kamu ambil adalah Kitabullah (al-Qur`an)." (HR. al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, no. 5737.)
Kami katakan bahwa sesungguhnya dokter yang mengobati, apabila mensyaratkan upah tertentu, maka harus disyaratkan sembuh dan selamat dari sakit yang ditanganinya, kecuali apabila mereka sepakat untuk memberikan senilai biaya pengobatan dan obat-obatan. Adapun jimat semacam ini, pada dasarnya adalah ruqyah, maksudnya membacakan atas pasien serta meludah disertai sedikit air liur. Demikian pula penulisan ayat-ayat di kertas dan seumpamanya dengan air za'faran, boleh mengambil upah atas yang demikian sebagai imbalan obat-obatan. Dan seperti ini, air bersih dan minyak, apabila dibacakan (ayat-ayat al-Qur`an) padanya, maka BOLEH baginya mengambil nilai biasanya, tanpa berlebih-lebihan dalam penetapan tarif dengan tarif yang tidak sebanding.
(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani)
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:163-164, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky
Yulian Purnama Dalam diskusi ilmiah seperti ini, ana lebih menghargai statement "saya melakukan ini atas dasar dalil ... atau atsar sahabat ... atau fatwa ulama ..."
daripada statement "saya biasanya melakukan begini ..." atau "sudah lama saya melakukan begitu ... "
Perdana Akhmad Lakoni Meruqyah secara tidak langsung melalui air itu banyak dijelaskan para ulama, dapat saja Keluarga pasien atau pasien yg membeli herbal yg sudah diruqyah adalah salah satu contoh ruqyah tidak langsung meruqyah tidak langsung melainkan melalui sarana herbal atau air yg sudah diruqyah
http://muslim.or.id/.../fatwa-ulama-metode-ruqyah-dengan... . ( http://
www.binbaz.org.sa/mat/1899 )
Raehanul Bahraen Kesimpulan smntara dari.diskusi.ini: Ada fatwa ulama, menasehati agar tidak.menjual air ruqyah
Untuk.fatwa membolehkannya, kami.masih menunggu (tlong link fatwanya klo ada, agar kita bisa.melihat alasan membolehkannya)
Perdana Akhmad Lakoni Peruqyah meruqyah air atau herbal yg sudah disiapkan peruqyah maka sewajarnya pasien mengganti biaya herbal atau airnya (kemasannya)
Kesimpulan smntara dari.diskusi.ini: Ada fatwa ulama, menasehati agar tidak.menjual air ruqyah
Untuk.fatwa membolehkannya, kami.masih menunggu (tlong link fatwanya klo ada, agar kita bisa.melihat alasan membolehkannya) =================
Jawab :
Kami tidak menjual ayat ruqyah melalui air atau madu melainkan menjual madu yang dengan niat baik kami untuk mendoakan pasien maka kami ruqyah
Niat baik mendoakan pasien melalui herbal atau air jelas diperbolehkan adapun untuk biaya produksi herbalnya silahkan menggantinya dengan sedikit keuntungan buat kami
Kenapa dipermasalahkan jika bisa dibuat mudah kenapa dibuat sulit
Rio Pranata Ruqyah itu ibadah, bukan sarana..lah kok diperjual belikan?
Kalau niat baik jualan madu yg sdh di doakan, ya sudah jgn dilabeli dgn nama ruqyah.
Yg jadi masalah adalah pelabelan RUQYAH, yg menjadi daya jual produk tersebut. Ini sdh dpt dipahami semua org dewasa.
Perdana Akhmad Lakoni Bukan ulamanya yg sulit tapi pentahdzir yg selalu membuat sulit semua hal yg mudah
Amar Arief Meremehkan bukanlah sifat yg diajarkan oleh para ulama' salaf...pun juga melampaui batas atau berlebih"an
Perdana Akhmad Lakoni Rio Pranata apakah anda tahu isi hati dan niat seseorang ketika meruqyah herbal dan memberitahukan bahwa sudah diruqyah sebagai bentuk ketidak.ikhlasan?
Raehanul Bahraen Afwan ustadz perdana, kami rasa ini bukan ttg mempermalahkan atau mempersulit
Sebagaimana yg dijelaskan ustadz yulian
Ruqyah adalah ibadah,
jdi perlu ada dalil atau penjelasan ulama bolehkan menjual air ruqyah,
kita sudah tahu semua hukum asal ibadah adalah haram smpai ada dalil yg mmbolehkan
Perdana Akhmad Lakoni Saya tidak mau membantah ulama dan jawaban kami yg menjual herbal ruqyah adalah:
Kami tidak menjual ayat ruqyah melalui air atau madu melainkan menjual madu yang dengan niat baik kami untuk mendoakan pasien maka kami ruqyah
Masalah riya', niat menjual ayat semoga ga ada yg su'udzhon pada peruqyah sebab ga ada yg tahu isi hari seseorang kecuali Allah
Raehanul Bahraen jika jawabannya demikian, saya cukupkan diskusi ini sampai disini, mohon maaf jika ada salah kata, barakallahu fikum
Subur Diaul Haq hukum tidak ada kesyirikan harga di bawah standar, bisa beramal lewat herbal itu, biarkan kami jalan dakwah ini dengan kehati hatian agar mereka tidak mempercayai zimat dari dukun
Perdana Akhmad Lakoni Ya saya cukupkan jawaban saya, barakallahufiik
https://www.facebook.com/raehanul.bahraen/posts/10201958503043801?comment_id=10201959167060401&offset=0&total_comments=89¬if_t=share_reply