JAKARTA – Sebanyak 229 calon haji (calhaj) warga negara Indonesia (WNI) ditahan pihak berwenang Arab Saudi di Makkah pada Rabu lalu. Para WNI yang terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak itu ditangkap karena memasuki Makkah untuk berhaji tanpa memiliki izin beribadah (tasreh).
Menurut keterangan yang diterima dari Direktur PerlindunganWNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal, para calhaj tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan diduga telah membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah mereka di sana. Kasus ini telah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang bekerjasama dengan pihak terkait.
BERITA REKOMENDASI
Pemerintah Suriah Tuduh Arab Saudi Politisasi Jamaah Haji
Langkah Arab Saudi Cegah Tragedi selama Pelaksanaan Ibadah Haji
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah melalui keterangan yang diterima Okezone , Sabtu (10/9/2016).
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. Namun, menurut Dicky, penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan hukuman yang dijatuhkan nantinya bergantung pada seberapa berat kesalahan yang dilakukan.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting. KJRI akan terus memantau perkembangan kasus ini. (dka)
m.okezone.com